LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:56 WIB

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Edarkan Narkotika Jenis Shabu, seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan, penangkapan tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Edarkan Ganja, Warga Kecamatan Cijaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” (Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Kodam XII/Tpr Komitmen Berantas Narkoba, Sabu Seberat 7,1 Kg Berhasil Diamankan di Jalur Tikus Perbatasan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Berita Utama

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

Berita Utama

Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Hukum dan Kriminal

Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Berita Utama

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja