LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:56 WIB

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Edarkan Narkotika Jenis Shabu, seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan, penangkapan tersebut.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga :  Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 - RW 08

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.

“Ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” (Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Bandar Lampung

Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya…

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berita Utama

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Berita Utama

Pres Release Dipimpin Kapolres Rohul, Dua Pria Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Penjara Se Umur Hidup

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan