LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:10 WIB

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba dan ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering siap edar dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan kurir narkoba jenis ganja kering siap edar berinisial RN dan FA.

Kedua tersangka mendapat upah Rp5 juta sekali antar dan mendapat jatah 10 kilogram ganja.

Sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Lantik KSAL, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering siap edar itu dilakukan pada 25 Juli 2022 di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya

Baca Juga :  Pemerintah Propinsi Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan kanit 3 Akp Laksamana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas selaku kurir berikut 150 paket dengan berat 137 kg ganja kering

kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir tersebut sudah tiga kali menjadi kurir.

“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” paparnya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang dijanjikan.

Baca Juga :  Polsek Pancoran Mengamankan 3 Pelajar Hendak Melakukan Tawuran

Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.

“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Source : Humas Polres Metro Jakarta Barat

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Dankoopsus TNI, Wadankormar, Wakadensus 88 Polri dan Kaskoopsud 1 Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022

Berita Utama

Cerita Raska Mengejar Presiden untuk Berfoto

Berita Utama

Korem Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 94

Berita Utama

Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan Meresmikan Lampu PJU Penerangan Jalan Umum Di Jalur Dua Ujung batu

Berita Utama

Tempat Les AHe ( Anak Hebat) di Perumahan Bumi Sentosa Damai,Desa Karang Sentosa-Bekasi

Hukum dan Kriminal

Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Isu Yang beredar

Berita Utama

Gak Menunggu Lama 2 Orang Tersangka Pencurian Di Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Di Tangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal