LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / Kota Karawang / Sorotan / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Wartawan Dikeroyok, Diduga Dibekingi Oknum TNI

Mediakompasnews.com – Kota Karawang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Riandi Hartono, wartawan media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G tanpa resep dokter di sebuah toko di Jalan Singasari, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin siang, Senin (04/08/25).

Peristiwa bermula ketika Riandi mendatangi toko yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan tanpa resep medis. Ia berupaya mewawancarai pemilik toko guna klarifikasi dan konfirmasi, namun justru dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, bersama sejumlah preman yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial A-N.

Riandi mengalami luka lecet di punggung, luka berdarah di bagian paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Karawang dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kami menuntut Polres Karawang dan aparat terkait untuk segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat,” tegasnya.

Rocky juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis sebagai bentuk pembungkaman informasi.

“Negara wajib hadir menjamin keamanan jurnalis saat menjalankan tugas. Tanpa itu, transparansi publik dan demokrasi bisa runtuh,” katanya.

Sekretaris Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Maraknya Penjualan Miras di Wilayah Nerotog Pinang Kota Tangerang

“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang. Jika benar ada keterlibatan oknum TNI, maka kami mendorong Panglima TNI untuk memberikan sanksi tegas dan tidak melindungi anggotanya yang mencoreng institusi,” ujar Pandji

Apa dugaan pelanggaran hukumnya?

1. Peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

2. Kekerasan terhadap wartawan melanggar:

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ancaman hukuman: penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga :  12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

3. Keterlibatan oknum TNI dalam membekingi kegiatan ilegal dan kekerasan melanggar ketentuan dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 126 KUHPM tentang pelanggaran militer berat

Pasal 103 KUHPM tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan
Oknum TNI tersebut berpotensi diadili di Pengadilan Militer dan dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat.

Apa harapan ke depan?

Insiden ini menjadi alarm serius bagi penegak hukum dan institusi TNI agar tidak memberi ruang bagi kekerasan dan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat aktif. Komunitas pers dan masyarakat mendesak Polres Karawang serta aparat militer untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa intervensi.

Penulis: Mar/Tim
Sumber: teropongrakyat.co, KJK DPP, Universitas Padjadjaran, KUHPM

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curas

Nasional

Harga BBM Naik, TNI/POLRI Lakukan Pengamanan 12 SPBU di Sumenep

Berita Utama

Peduli Bencana di Sumbar, Polda Riau Kirimkan Bantuan Logistik

Berita Utama

Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Gelar Aksi Demo di Depan Markas Polda Kalbar Desak Segera Tangkap Rocky Gerung, Ini Tanggapan Polda Kalbar

Uncategorized

Humas Polda Kalteng Gelar Turnamen Mini Soccer Soliditas Merah Putih, Laskar Ngopi FC Juaranya

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Sorotan

Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel PLN di Tangerang Jadi Sorotan LSM

Sorotan

Kasus Seksual Sedarah Terulang di Toba Ayah dan Kakek Terancam 20 Tahun Penjara