DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:22 WIB

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

http://Mediakompasnews.com – Serang Kota – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga :  Upacara HUT Kemerdekaan ke-78 RI di Sergai Berjalan Khidmat dan Lancar

Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :
• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat
• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix
• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Baca Juga :  Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum (Bidhumas/Aris tim FRN

Baca Juga :  Ikut Apel Siaga PKS Sumbar, Anies Baswedan Bertekad Tegakkan Keadilan Untuk Semua Rakyat

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Fun Walk dengan Lintas Elemen, Kapolri Gaungkan Jaga Persatuan-Kesatuan Bangsa

BELITUNG

Terbitnya SKT di Atas Lapangan Sepakbola, Ini Tanggapan, Lurah Paal Satu Saat RDP

Berita Utama

Kanit Intelkam Polsek Warunggunung beserta personil Hadiri BIAN di Desa Wilayah

Berita Utama

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

TNI/POLRI

Peduli Sesama, Biro SDM Bagikan 250 Takjil ke Pengguna Jalan

TNI/POLRI

Polres Lampung Selatan Gelar Randis, Dalmas dan Peralatan Pertolongan Bencana

Berita Utama

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Berita Utama

Predikat Kabupaten Tegal Layak Anak Naik ke Peringkat Nindya