LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:22 WIB

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

http://Mediakompasnews.com – Serang Kota – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

Baca Juga :  Saat Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Bintara Polri 2022, Kapolda Kalbar : Optimal Kurikulum Presisi

Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :
• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat
• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix
• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Baca Juga :  PemdesTukdana Bangun Irigasi Prioritaskan Sektor Pertanian

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum (Bidhumas/Aris tim FRN

Baca Juga :  MUSRENBANGDES RKPD Kabupaten Lebak Tahun 2024 Desa Pajagan

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian

Daerah

Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Batu Bara

LDD SMA Negeri 1 Air Putih Siap Nuntaskan Latihan dari Pelatih

Berita Utama

Acara Benda Expo 2022, Yang Bertema Sinergi Dalam Kreasi

TNI/POLRI

211 Calon Peserta Binlat Proaktif Rekruitment Anggota Polri melaksanakan Supervisi dan Asistensi dari Biro SDM dan Bid Dokkes Polda Jabar di Polres Cirebon Kota

TNI/POLRI

Profil Anggota Satuan Brimob Polda Lampung yang Meninggal di Papua

Berita Utama

Wisata Hutan Kota Desa Sayana Punya Rasa, Kedai kopi Ki Prabu Ciparahu

Berita Utama

Edukasi Hidup Bersih Dan Sehat Satgas Yonif 511/DY Kepada Masyarakat Perbatasan RI-PNG