DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:53 WIB

Polisi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/7) kemarin siang WIB.

Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).

Baca Juga :  DPP Awasi Indonesia Santuni Anak Yatim Sekaligus Peresmian Kantor Awasi Indonesia Dan menyambut Tahun Baru Islam

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.

“Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan,” terang Wahyu dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Pastikan Bantuan Segera Sampai Kepada Egi di Program Lebak Sejahtera

Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat,” tuturnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/KJK

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ciptakan Sejarah, Upacara HUT TNI ke-77 Digelar di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Kompol Muslim Diangkat Menjadi Dit Bikmas Polda Riau,Ini Sosok Penggantinya Sebagai Kapolsek Ujungbatu

Berita Utama

Ganjar: Sunan Gresik Tauladan Utama Hubungan Ulama dan Umara

Berita Utama

Ajak Hidup Sehat, Danrem 064/MY Olahraga Bersama Prajurit

Berita Utama

Polsek Sine Dampingi Vaksinasi PMK 100 Ekor Sapi di Desa Ngrendeng

Berita Utama

Ruas Jalan Dadap Ditutupi Oleh Batu dan Ban, Lurah Dadap Bungkam saat dimintakan Keterangan

Berita Utama

Danrem 064/MY Sambut Kedatangan Wapres Di Tanara

Berita Utama

Presiden Jokowi Saksikan Langsung Timnas Indonesia saat Menang 2-1 dari Kamboja