Mediakompasnews.Com – BelitungAktivitas tambang timah Inkonvensional (TI) di Sungai Brang l, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terkesan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu (22/02/2023).
Padahal aktivitas tambang timah
tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung (HL). Pihak Pemerintah Desa juga terkesan membiarkan.
Menurut salah satu masyarakat sekitar
yang namanya tidak mau di sebutkan itu
mengatakan, Oleh sebab itu dirinya meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP Belitung untuk menindak dan memberikan sangsi tegas untuk aktivitas tambang timah tersebut, “ucapannya
Ia menambahkan, “Kami minta penegakan Perda atau penegakan hukum untuk menertibkan lokasi tersebut,” tegasnya kepada awak media,
Saat awak media mencoba konfirmasi
Kades Juru Seberang, Andriansyah melalui pesan WhatsApp terkait adanya aktivitas tambang timah tersebut.
Ia mengatakan, Saya tidak ikut campur dalam urusan tambang tersebut, apalagi masalah kordinasi itu salah dan tidak benar adanya, apalagi keberadaan tambang itupun tidak adanya kontribusinya, “kata Andriansyah
Lanjut Kades Juru Seberang menjelaskan bahwa kemarin Senin (13/02/2023) mereka mengadakan rapat di kantor desa juru seberang terkait aktivitas penambangan tersebut.
“Iya kemarin kami memang mengadakan rapat dikantor desa yang initinya penambangan itu tidak adanya sumbangsih buat desa, “ucap Kades Juru Seberang
(Andri S)
































