LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / POLDA LAMPUNG

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:27 WIB

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Mediakompasnews.com – Lampung – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.

 

“Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).

Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-04/Membalong Monitoring Harga Sembako Di Pasar Tradisional Membalong

 

“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang,” kata dia.

 

Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.

Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.

 

“Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga :  Kepala Desa Bakauheni Sukirno Pimpin Rapat Pengaktifan BUMDES Bakau Mandiri

 

Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.

Dan Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.

 

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Wisata Hutan Kota Desa Sayana Punya Rasa, Kedai kopi Ki Prabu Ciparahu

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.

 

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU, katanya.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kepala Dinsos Sumenep Hadiri Khidmat 11 Khirata Foundation

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Berita Utama

Bersurat ke DLHK Tidak Respon Keluarga Almarhum Eko Triono bersurat ke Walikota Tangerang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Percepatan Pembangunan Giant Sea Wall Jakarta

Hukum dan Kriminal

Ancam Warga, Seorang Pria di Sajira Tewas Dikeroyok masa

Berita Utama

Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do’a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

Berita Utama

Rilis Akhir Tahun 2022 : Polda Metro Jaya Terus Bergerak Bersama Untuk Jakarta

Berita Utama

Ratusan Personil Polda Banten Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila