LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 6 Juli 2022 - 02:47 WIB

Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Luar biasa, semenjak Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPDA Deby Azhar SH MH, para Pelaku Narkotika mulai gemetaran, karena komitmennya tidak akan ada negosiasi terhadap para penikmat barang haram tersebut.

Kali ini Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 18.45 Wib, Personil Polsek Rambahhilir Tiga Pelaku Narkotika jenis Sabu di MDTA Dusun Muara Musu Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

“Dengan indentitas Tersangka inisial TA alias Dukun (38), HM alias ION dan KO alias Bisu,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (5/7/2022)

Masih AIPDA Mardiono Pasda SH, menjelaskan, Polisi berhasil Barang Bukti (BB) 20 Bungkus Paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone merk Oppo, Satu Unit Hand Phone merk x-Series, Satu Jaket, Satu Topi warna Hitam

Baca Juga :  Bamsoet: Formula-E (Jakarta E-Prix) 2023 Akan Kembali Digelar Usung Konsep Sport Automotive and Entertainment Tourism

Kemudian, Empat kaca Pirek, Dua Mancis, Dua Bong alat isap Sabu, Satu Kotak Anti Nyamuk merk Vape, Satu Kotak plastik warna Putih Bening, Satu Gunting, Satu Pisau Karter, Satu Dompet Kecil Satu Sisir, 25 Batang Pipet, 19 Olastik kantong kecil dan Tiga lembar potong kertas kulit rokok

“Total berat kotor BB keseluruhan sekitar 2,8 Gram,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH

Untuk diketahui, penangkapan berawal, lanjut AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu, 2 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Deby Azhar SH MH mendapatkan informasi dari Masyarakat di MDTA Dusun Gelugur Indah Rt 011/Rw 006 Desa Muara Musu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir bersama-sama dengan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Tim Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dilokasi dimaksud.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir mendatangi lokasi yang di duga sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba guna melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Aktivis Lebak Mendukung Adanya Perusahan Kandang Ayam Dari UMKM

Tim Polsek Rambah Hilir mendapati Dua Masyarakat yang berada di dalam salah satu ruangan kelas MDTA dengan gerak-gerik mencurigakan.

Selanjutnya, Tim mendekati kedua orang tersebut untuk dilakukan introgasi.

Kedua orang tersbut mengaku bernama TA als Dukun dan HM alias Ion yang sedang menunggu temannya.

Pada saat melakukan interogasi terhadap kedua orang laki laki tersebut

Tiba tiba datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Putih dan lansung masuk ke ruangan kelas MDTA tersebut.

Sesaat pengendara tersebut masuk kedalam ruang kelas, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap laki laki tersebut.

Pada saat di lakukan penggeledah tiba-tiba laki-laki tersebut lansung membuang topi yang sedang dipakainya kearah depan.

Dari dalam topi yang dibuang tersebut ada Satu buah bungkusan warna Silver yang terpental

Baca Juga :  Peresmian Exit Tol Serang-Panimbang Seksi 3

Melihat kejadian tersebut, Tim merasa curiga dan menanyakan kepada TA als Dukun dan Ion tentang bungkusan tersebut.

Lalu TA dan Ion mengakui bungkusan tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu yang akan mereka jual kepada pemesan.

“Atas pengakuan dari laki-laki tersebut, maka Tim mengamankan ketiga laki-laki tersebut bersama dengan BB ke polsek Rambah Hilir guna untuk dilakukan peroses hukum selanjutnya,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH

Sementara, AIPDA Mardiono Pasda SH, menerangkan, informasi dari Polsek Rambah Hilir, untuk hasil Test Urine Tersangka sementara, terhadap Tersangka TA alias Dukun dengan hasil test (Positif)

“Kemudian terhadap Tersangka KO’ alias Bisu dengan hasil test (Positif) dan terhadap Tersangka HM alias Iyon dengan hasil Test (Positif),” jelasnya

“Sedangkan para Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ridwan Kamil Dinobatkan sebagai Ayah Inspiratif

Batu Bara

Apresiasi Bunda PAUD Kecamatan, Ny. Maya: Berhak Dapatkan Penghargaan

Berita Utama

Dari Blok Hunian hingga Registrasi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Pelayanan Prima

Berita Utama

Tali Kasih Kementrian, Touring Peduli Desa Terpencil Kemenkumham di Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke- 77 Tahun 2022

Berita Utama

BPK RI Perwakilan Sumut Apresiasi Pemkab Batu Bara Serahkan LKPD Unaudited TA 2022 Tepat Waktu

Berita Utama

Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

Berita Utama

Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

Berita Utama

Kapolres Lebak serahkan Bantuan Kapolri ke Warga Terdampak Bencana Gempa bumi di Cirinten dan Leuwidamar