DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 03:18 WIB

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Mediakompasnews.Com – Katibung – AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, (23/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.

kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel” lanjut AKP Aos Kusni Palah.

Baca Juga :  Kasdim 0414/Belitung Mayor Inf Trijoyo, Jadi Irup Upacara Mingguan

Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.

Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.

Baca Juga :  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).

Baca Juga :  Resmikan Inovasi Terbaru dan Canangkan ZI Menuju WBK & WBBM

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gubernur AAU : Ing Madyo Mangun Karso”

Kegiatan Masyarakat

Polres Sumenep Gelar Jumat Curhat Bersama Para Gojek dan Tukang Becak

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu

TNI/POLRI

Danrem 174/ATW Resmikan Pos Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Di Tanah Papua

Berita Utama

Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Peristiwa

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga Desa Pelempang Terbakar

BELITUNG

Anggota Koramil 414-04/Membalong Giat Melaksanakan Pembersihan Pangkalannya

TNI/POLRI

Semakin Dekat dengan Warga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur Warga di Perbatasan