DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 03:18 WIB

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Mediakompasnews.Com – Katibung – AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, (23/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.

kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel” lanjut AKP Aos Kusni Palah.

Baca Juga :  AKBP Budi Pimpin Giat Rilis Akhir Tahun 2023, Polres Rohul Dapat Apresiasi

Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.

Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.

Baca Juga :  Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat Lewat Pendekatan Humanis

“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Polsek Depok Gencar Operasi Pekat

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hoegeng Awards 2023, Kapolri: Terus Berkarya dan Buat Yang Terbaik Bagi Masyarakat

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

TNI/POLRI

Jaga Ketertiban dan Keamanan Berlalu Lintas Anggota Bhabinkamtibmas laksanakan Gatur di SMPN 1 Beber.

Berita Utama

Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Kupang

Minimalisir Tingkat Pelanggaran, KOREM 161/ WS Gelar Kegiatan Penyuluhan Aturan Hukum

TNI/POLRI

Kodim 0414/Belitung Gelar Karya Bhakti Dalam Rangka HUT ke 77 Kodam II/Sriwijaya

Berita Utama

Peduli Lingkungan, Bhabimkantibmas Kerja Bakti Bersama Warga Dalam Rangka Binwil HUT RI

Hukum dan Kriminal

Warga Batang Kuis DS, Gegerkan Penemuan Mayat Yang Tinggal Tukang Belulang