DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:10 WIB

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Pelaku inisial MJH (40) warga beralamat di Jl Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat, S.H. melalui sambungan telepon mengatakan penangkapan pelaku MJH berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dan menggunakan transaksi Narkotika jenis sabu. Kamis, (22/22).

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku MJH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di depan Lapangan Giling Jl KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap pelaku MJH, dan membuahkan hasil berupa beberapa barang bukti yang ditemukan di saku baju pelaku dan setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Beberapa barang bukti berupa 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru kombinasi putih dan 1(satu) buah tas selempang warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MJH beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Tersangka MJH diketahui memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Berita Utama

Wakil Bupati Tangerang Perintahkan Satpol PP Cek Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat di Dice Massage

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Reskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pemain Narkoba Warga Kec.Bluto

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Hukum dan Kriminal

Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya