LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:10 WIB

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.

Pelaku inisial MJH (40) warga beralamat di Jl Imam Bonjol Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep Akp Taufik Hidayat, S.H. melalui sambungan telepon mengatakan penangkapan pelaku MJH berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan dan menggunakan transaksi Narkotika jenis sabu. Kamis, (22/22).

Baca Juga :  Polsek Jatiuwung Sigap Gagalkan Aksi, 17 Orang Remaja di Amankan

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku MJH akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di depan Lapangan Giling Jl KH Agus Salim Desa Pangarangan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeladahan terhadap pelaku MJH, dan membuahkan hasil berupa beberapa barang bukti yang ditemukan di saku baju pelaku dan setelah ditunjukkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram

Beberapa barang bukti berupa 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, 1(satu) pocket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1(satu) unit HP merk OPPO warna biru kombinasi putih dan 1(satu) buah tas selempang warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MJH beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

Tersangka MJH diketahui memiliki dan menyimpan serta menguasai Narkotika golongan 1 jenis sabu, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

Korban Pencabulan Hilang Secara Mendadak dan Menjadi Tanda Tanya Besar

Berita Utama

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Hukum dan Kriminal

Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki – Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

Batu Bara

Polres Sergei Minta, Cepat Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelepan

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum