LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Mediakompasnewa.Com – Jakarta – Sungguh tidak dapat dibayangkan, seorang tenaga pendidik di SMP 6 Bekasi Pondok Gede, berbuat cabul kepada para pelajar wanita. Tenaga pendidik yang diketahui berinisial DP dilakukannya sejak lama dan sudah viral di akun IG @mefesspondokgede juga tidak hanya itu saja isi chat wa dengan para korban pun di capture dan di share di story’ akun instagram tersebut.

Keprihatinan itu disampaikan oleh Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH.dan terkait adanya Predator cabul pemangsa siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” yang dimana membuat geram dirinya.

Aksi pencabulan yang terjadi pada siswa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf perpustakaan yang bekerja di sekolah SMP Negeri 6 Jatiwaringin, Pondok Gede .

Baca Juga :  Diskusi Publik PIC, Bawaslu RI: Politik Identitas Memperkeruh Demokrasi

Oleh sebab itu terjadinya kasus pencabulan anak di SMP 6 Bekasi Pondok Gede,sebaiknya menjadi atensi serius para pemangku kebijakan pendidikan” Apalagi, tindak asusila tersebut sudah tersebar luas dan keberadaan pelakunya sudah ditahan di Polres Bekasi.

Menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh Predator cabul pemangsa siswi SMP “Anggie menyebut jadi keprihatinan saya, kenapa justru di tempat yang anak didik untuk menimba ilmu pendidikan malah mendapatkan perlakuan Oknum seorang pengajar
yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Si Propam Polres Lebak Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Tes Urine Personil

Lebih lanjut Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga sebagai
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan pelaku Predator seperti itu yang merupakan sampah masyarakat harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya

Dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu “Anggie meminta para anak didik agar lebih terbuka dan tidak menutup diri saat mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari siapapun juga yang berada di dalam sekolah maupun luar sekolah dan agar hal buruk tersebut bisa dicegah dan diantisipasi secara dini “Jangan takut dan sungkan untuk melapor apabila mengalami perlakuan yang keluar dari norma ” Siapa yang kalian percaya maka sampaikan,” Ujarnya .

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

Tak hanya itu, Anggie juga mengingatkan bahaya narkoba yang sekarang ini sudah masuk ke dunia pendidikan tidak lagi menyasar remaja keatas, tapi sudah menyentuh pelajar SMP. ” Bahkan, info terbaru yang saya dapat, salah satunya berada di sekolah agama,” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penutupan MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten, Sekda Paser Berpesan Untuk Tidak Berhenti Mempelajari Al Quran

Berita Utama

Dekat dan Humanis, Rutan Tangerang Perkuat Pelayanan Lewat Diskusi Door to Door

Berita Utama

Danrem 064/MY Mendadak Kunjungi Koramil 0602-08/Petir

Berita Utama

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Cermati Tuntutan Hukum yang Tegas Bagi Pelaku Tambang Ilegal Tidak Green Mining

Berita Utama

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Rio Dondokambey Sebagai Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak Banten

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

Berita Utama

Rutan Tangerang Gelar Screening Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi