LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 13:07 WIB

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Mediakompasnewa.Com – Jakarta – Sungguh tidak dapat dibayangkan, seorang tenaga pendidik di SMP 6 Bekasi Pondok Gede, berbuat cabul kepada para pelajar wanita. Tenaga pendidik yang diketahui berinisial DP dilakukannya sejak lama dan sudah viral di akun IG @mefesspondokgede juga tidak hanya itu saja isi chat wa dengan para korban pun di capture dan di share di story’ akun instagram tersebut.

Keprihatinan itu disampaikan oleh Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH.dan terkait adanya Predator cabul pemangsa siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” yang dimana membuat geram dirinya.

Aksi pencabulan yang terjadi pada siswa sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bekasi diduga dilakukan oleh salah satu oknum staf perpustakaan yang bekerja di sekolah SMP Negeri 6 Jatiwaringin, Pondok Gede .

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru 2024, Simak Penjelasannya

Oleh sebab itu terjadinya kasus pencabulan anak di SMP 6 Bekasi Pondok Gede,sebaiknya menjadi atensi serius para pemangku kebijakan pendidikan” Apalagi, tindak asusila tersebut sudah tersebar luas dan keberadaan pelakunya sudah ditahan di Polres Bekasi.

Menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan oleh Predator cabul pemangsa siswi SMP “Anggie menyebut jadi keprihatinan saya, kenapa justru di tempat yang anak didik untuk menimba ilmu pendidikan malah mendapatkan perlakuan Oknum seorang pengajar
yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Pancoran Bersama 3 Pilar Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Makam Habib Ahmad Bin Alwi Al Hadad

Lebih lanjut Dr (c) Anggreany Haryani Putri,SH.,MH yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga sebagai
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan pelaku Predator seperti itu yang merupakan sampah masyarakat harus dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya

Dengan hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu “Anggie meminta para anak didik agar lebih terbuka dan tidak menutup diri saat mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari siapapun juga yang berada di dalam sekolah maupun luar sekolah dan agar hal buruk tersebut bisa dicegah dan diantisipasi secara dini “Jangan takut dan sungkan untuk melapor apabila mengalami perlakuan yang keluar dari norma ” Siapa yang kalian percaya maka sampaikan,” Ujarnya .

Baca Juga :  Bupati Indramayu Dengar Kabar Langsung Kunjungi SDN 3 Muntur

Tak hanya itu, Anggie juga mengingatkan bahaya narkoba yang sekarang ini sudah masuk ke dunia pendidikan tidak lagi menyasar remaja keatas, tapi sudah menyentuh pelajar SMP. ” Bahkan, info terbaru yang saya dapat, salah satunya berada di sekolah agama,” Tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mantan Kapolda Jatim Mendapat Do’a Serta Harapan Dari Drs H.Moh.Yasin

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Jalin Sinergi dengan BNN Kota Tangerang dalam Penguatan P4GN

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

Berita Utama

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Berita Utama

Kejuaraan Body Contest Dan Panco Dandim Cup 2023, Kodim 0421/Ls Jadi Event Resmi Perdana Di Lampung

Hukum dan Kriminal

Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Berita Utama

Anggota Dewan Pers Berikan Materi Pencerahan Kepada Insan Pers Dalam Rangka HPN 2023

Berita Utama

Tampak Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu 2024