LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 15:23 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

MediaKompasNews.Com – Kota Tangerang, Banten – Jajaran personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akbp Farlin, S.H , berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram yang dilakukan oleh seorang tersangka Ibu Rumah Tangga dengan inisial SD (49) didaerah Koja Jakarta Utara, pada hari Selasa (2/1/2023).

“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket internasional asal India ke Jakarta,” Ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho. S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan press rilisnya, Sabtu (4/2/2023) pukul 9:00Wib

Baca Juga :  Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi itu, Satuan resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kanwil Jakarta Bea dan Cukai dan Kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pasar Baru.

“Sekitar jam 17.00 didapat informasi bahwa Paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru Jakarta Pusat, dan atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang dengan Tim gabungan Bea Cukai menuju ke Kantor Pos Pasar Baru melakukan Undercover Buy dan Control Delivery bekerjasaa dengan Bea Cukai dan Kantor Pos,” Papar Zain.

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Sambung Zain, Kemudian Kantor Pos menghubungi penerima saudari DS sesuai alamat penerima dan berkomunikasi bahwa paket sudah sampai, dan DS pun langsung menjemput ke titik lokasi dipinggir jalan didaerah Koja Jakarta Utara, bertemu dengan petugas kantor Pos dan pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil keterangan tersangka, paket tersebut dikirim dari Negara India yang dikendalikan oleh Sdr. “IW” DPO yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana mati,” tutup Zain. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka: Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH

Berita Utama

Kejar kejaran Pelaku Dengan Polisi Di Jalinsum, Berakhir Di Puskesmas

Hukum dan Kriminal

Warga Desa Terong Dihebohkan dengan Maraknya Pencurian di RT 01 – RW 08

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Berita Utama

Kolaborasi Polda Jabar dengan Polres Subang dan Pertamina Tindak Pelaku Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

Berita Utama

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat