LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 30 Januari 2023 - 12:59 WIB

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Mediakompasnews.com,- Tangerang Selatan -Polres Tangerang Selatan melaksanakan   Press conference  di pimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP FAISAL FEBRIANTO, S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kapolsek Kelapa Dua kompol Tedjo Asmoro SH.M.Si, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasi Humas IPDA.Galih Dwi Nuryanto, SH. dilaksanakan di halaman Polres Tangerang Selatan di Jl. Promoter No. 1 BSD-Serpong 15321. Hari Senin Tanggal 30 Januari 2023.

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa dua, Kab. Tangerang. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 260 / I / SPKT / Res Tangsel / PMJ, Tanggal 28 Januari 2023.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023, sekitar Pukul 17.30 WIB di Jl. Raya Legok, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama
terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang. Pada saat 2 Bus yang ditumpangi oleh Official dan Pemain tim Persis Solo melintas dilempari batu oleh Suporter Pesita Tangerang sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut dan mengakibatkan korban luka atas nama V.G.H.P pada bagian jari tangan kiri dan kaki kanan bagian betis.

Baca Juga :  Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Tim opsnal Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama H.K. dan G.R. merupakan kelompok dari suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu ke arah 2 Bus yang
ditumpangi Official dan pemain tim Persis Solo sehingga mangakibatkan kerusakan terhadap 2 bus tersebut.

Berdasarkan keterangan 2 (dua) orang yg diamankan yaitu tersangka H.K dan G.R., Tim opsnal melakukan pengejaran, Sekitar Pukul 20.06 WIB di Jl. Benteng Makasar Cisadane, kota tangerang pinggir kali Cisadane tim opsnal berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu an. D.H., an. I.A., an. M.R., an. M.F.M. dan an. F.S., selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Modus tersangka sudah merencanakan aksi penyerangan atau pelemparan terhadap suporter Persis Solo.Maksud dan tujuan melakukan penyerangan / pelemparan terhadap suporter Persis Solo adalah aksi
balas dendam dikarenakan pada saat Persita bertandang di Persis Solo (Piala Presiden 2022), suporter Persis Solo melakukan sweeping terhadap suporter Persita dan menghina dan berkata kasar. 7 tersangka adalah 1. M.R., Laki-laki, Karyawan Swasta, 23 Tahun 5 Bulan.2. H.K., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 3 Bulan. 3. I.A., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 19 Tahun 6 Bulan. 4. F.S., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 21 Tahun 4 Bulan. 5. M.F.M., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 22 Tahun 3 Bulan. 6. D.H., Laki-laki, Wirausaha, 24 Tahun 9 Bulan. 7. G.R., Laki-laki, Pelajar/Mahasiswa, 18 Tahun 3 Bulan.

Bersama Barang bukti berupa hasil  Visum Et Repertum (VER); 1 (Satu) Buah Flasdisk rekaman CCTV; Foto bus Persis Solo yang mengalami kerusakan; Batu yang digunakan untuk melempar bus; 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamah N-Max warna putih dengaN No.Pol: B-3778-CCS.

Baca Juga :  MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoppy warna hitam dengan No.Pol: B-6348-JAB milik  tersangka; 1. (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam milik tersangka G.R.; 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka H.K.;
1 (Satu) buah kaos berwarna hitam Milik tersangka D.H. 1 (satu) buah kaos berwarna biru Milik tersangka M.R.; 1 (Satu) buah kaos berwarna hitam corak putih Milik tersangka M.F.M.; 1 (Satu) buah jaket Hoodie berwarna abu-abu Milik tersangka G.R. 1 (Satu) buah jaket berwarna hitam Milik tersangka I.A.;
1 (Satu) buah jaket berwarna biru navy Milik tersangka F.S.

Para pelaku dijerat tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.    (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

Berita Utama

Pemilik Sabu 7,47 Gram Dan Daun Ganja 24,26 Gram Ditangkap Personil Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu

Hukum dan Kriminal

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Hukum dan Kriminal

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi