DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 29 April 2024 - 04:10 WIB

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pria berinisial MR RSS (21) tak berkutik, saat diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti seberat 5.26 Gram, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Iya Benar, Tim Kami mengamankan Seorang Tersangka MR RSS (21) dengan Perannya sebagai Kurir dan Pengguna,” jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Senin (29/4/2024) Pagi.

Baca Juga :  Kunjungan (Pocil) Polisi Cilik TK Alzerin ke Polsek Waled

Lanjut AKP Buyung, Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

“Pada Pria tersebut, juga turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket besar yang diduga narkotika jenis Sabu dan Satu Bungkus Rokok Sampoerna tanpa isi,” rinci Kapolsek.

Saat ditanya kronologi penangkapan Pelaku, Kapolsek AKP Buyung menjelaskan, pada Minggu (28/4/2024) sekitar Pukul 14.00 Wib, telah diamankan Seorang Pelaku yang diduga melakukan tindakan Pidana Narkotika jenis Sabu, di Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat Jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam.

Baca Juga :  Operasi Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Lebak Berikan Himbauan Kamseltibcar melalui Talk Show Radio FM

Sebelumnya, Kapolsek mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di TKP.

“Hasilnya, pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli,” ungkap AKP Buyung.

Baca Juga :  Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

“Bahkan, Anggota Kita menemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening di dalam Bungkus Rokok,” paparnya.

Kemudian, Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya.

“Hasil tes Urine + positif, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

 

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Utama

Eli Sahroni Mendesak Medi Juanda Mundur dari DPRD Lebak, Diduga Langgar UU Perundang-undangan

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Berita Utama

Jefridin Happy Pulau Buluh Segera Teraliri Listrik 24 Jam, Tapi Tolong Jaga Pipa Air  

Berita Utama

Gedung Fasilitas Perpustakaan Rohul Diresmikan,Bupati H. Sukiman

Berita Utama

Sekmat Cibadak Respons Aktif Fasilitasi Pemdes Asem Dan BK-LSM Gelar Audiensi

Berita Utama

Persit KCK Koorcabrem 064 Olah Raga Bersama

TNI/POLRI

Danrem Pimpin Upacara Sertijab Kasiter Kasrem 161/ WS dan Dua Komandan Kodim