DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas melakukan pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 5347 BDW.

Baca Juga :  Rayakan HUT Brimob ke-77, Kapolri: Semoga Sukses Mengamankan KTT G20  

“Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut pada sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti tambahan:

  • Satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram
  • 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok motor
  • Satu bungkus plastik kopi berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika
  • Uang tunai Rp1,2 juta
  • Tiga unit ponsel berbagai merek
  • Satu unit sepeda motor
Baca Juga :  Bang Yos: Merti Dusun Salah Satu Ungkapan Rasa Syukur Masyarakat Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

 

Penulis: Marhamah/Redaksi KJK DPP
Sumber: Bidang Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Cerita Raska Mengejar Presiden untuk Berfoto

Berita Utama

Pengambilan Data Tes fisik Kemenpora RI Siswa-Siswi SD – SMP Se-Jawa Timur

Berita Utama

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Banten

Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Berita Utama

Danrem 064/MY Pimpin Rakor Pengamanan Wapres RI

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

TNI/POLRI

Kasal: Organisasi di Jajaran TNI AL Berperan Sama Penting

Berita Utama

Bamus Maskot dan LBH Maskot Dukung Kemenangan dalam Acara Deklarasi Balon Walikota dan Wakil Walikota