Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan mengadakan Confrensi pers Ungkap Kasus kejahatan Pencurian dengan kekerasan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Faisal Febriabto S.I.K, M.Si. didampingi AKBP Indrawienny Alam Kasubit Jatanras Direskum Polda Metro Jaya, Akp Seala Syah Alam dan kasat Reskrim Akp Aldo Primananda Putra, Selasa (24/01/2023).
Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan serta Polsek Pagedangan berhasil Ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP yang terjadi pada hari minggu tanggal 22 Januari 2023 Sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Coba wa Kp Rancahaur Rt 01 Rw 03 Desa Karang Tengah Kacamatan Pagedangan Kab Tangerang Banten.
Pada Hari Minggu Tgl 22 Januari 2023 Sekitar pukul 04.00 wib saksi 1 sedang mengendarai motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil jalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh setelah itu saksi 1 menghampiri korban saat itu korban dalam keadaan kritis lalu saksi 1 langsung memberi info ke saksi 2 dan 3 setelah itu saksi 1 bersama warga sekitar menelusuri jalan berkas bercakan darah sehingga menuju TKP, warga langsung memberi laporan hal tersebut ke Polsek Pagedangan dan korban langsung du bawa kerumah sakit Mentari untuk mendapat pertolongan, Dirumah sakit korban langsung di tangani pihak rumah sakit sekitar pukul 06.50 wib pihak rumah sakit memberi informasi korban meninggal dunia.
Tim Gabungan Jatanras Polda Metro bersama Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Pagedangan melakukan olah TKP dan ditemukan barang bukti berupa Sarung Golok, serta melakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada tanggal 22 Januari 2023 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di taman barito kebayoran baru Jakarta Selatan, pada saat aparat melakukan upaya pengamanan pelaku mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah laki tersangka guna untuk melumpuhkan.
Tersangka mengakui perbuatannya yang berawal berpura pura menjadi penumpang di pangkalan ojek pasar Parung Panjang dan tersangka meminta korban untuk mengantar ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan “Ditengah jalan tepi sawah pelaku pura-pura menjatuhkan Charger Handphone dan meminta korban berhenti pada saat itu pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Golok yang sudah disiapkan ke arah leher dan kepala korban untuk melumpuhkan setelah korban jatuh pelaku mengambil sepeda motor korban dan uang tunai”.
Selanjutnya tim gabungan bersama tersangka menuju TKP untuk mencari barang bukti Golok yang digunakan pelaku untuk melakukan tindakan pidana dan golok berhasil ditemukan di sekitar sawah.
Barang bukti dan pelaku PP 26 Tahun 9 bulan diamankan di Polres Tangerang Selatan dikenakan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup.
AKBP Faisal Febrianto mengatakan ” Saya memberi Himbauan ke pada Masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan untuk lebih berhati hati hindari melakukan kegiatan di malam hari dimana ada kesempatan kejahatan bisa terjadi mari kita menjaga keamanan bersama sama dan kami dari Polres dan Polsek akan terus melakukan Patroli untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat “.
(YUHELMI)