LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 7 November 2025 - 03:49 WIB

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Mediakompasnews.com — Rokan Hulu — Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan Koperasi Kopsa Bunda, Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku berinisial G E D (32), seorang petani warga setempat, diduga mencuri berondolan sawit di kebun koperasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, MB (35), menerima laporan dari warga bernama S bahwa seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan PT. PISP II karena kedapatan membawa berondolan sawit tanpa izin.

Baca Juga :  APH Di Minta Turuntangan Tidak Tegas Bank Mekar Emok Yang Sangat Meresahkan Masyarakat Kecamatan Muncang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. memerintahkan personel untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 19 karung berisi berondolan sawit seberat sekitar 1.080 kilogram serta 1 unit angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian ini, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 5.076.000 (lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  Personil Polsek Losari Polresta Cirebon Sambang Dialogis dengan Warga

Kapolsek Kepenuhan dalam laporannya kepada Kapolres Rokan Hulu menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Kepenuhan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP EMIL EKA PUTRA, S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menindak laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Kepada masyarakat kami imbau agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Subianto Berihkan 20 Unit Sepeda Motor Untuk Babinsa Indramayu

Dengan tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PT. Poly Stamino Indonesia Turut Berperan Di Indowater Expo

Berita Utama

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Soal Perkembangan Investasi di IKN

Berita Utama

Berikan Banyak Kemudahan Layanan, Aplikasi PLN Mobile Diminati Ribuan Warga Ketapang

Hukum dan Kriminal

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

Berita Utama

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Berita Utama

Pijar Foundation dan Kalandra Nusantara Adakan Diskusi, Perkuat Ketahanan Pangan dengan Regenerasi Tenaga Kerja Pertanian

Kalimantan Barat

Ironi di Pelosok Negeri: Janji “Ngebut” Terangi Desa Berbanding Terbalik, Proyek Listrik di Ketunggau Mangkrak

Berita Utama

Presiden Apresiasi Potensi Pangan Kepulauan Tanimbar Diserap Lokal