LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:59 WIB

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Ribuan butir obat tersebut berhasil diamankan dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15) pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut, Ya dari kedua Pelaku SP. (26) dan PH. (15) , kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 141.000 ( seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” ujar Malik , Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

“Kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta dan saat ini kami melakukan pengejaran,” terangnya.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat- -;obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

Baca Juga :  4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,

Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbaunya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang- – undang perlindungan anak.”

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Berita Utama

Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Hukum dan Kriminal

Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Hukum dan Kriminal

Pencuri Kantor Desa Aras di tangkap oleh Polsek indrapura

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba