LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:59 WIB

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten. Ribuan butir obat tersebut berhasil diamankan dari dua Pelaku SP (26) dan PH (15) pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut, Ya dari kedua Pelaku SP. (26) dan PH. (15) , kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 (seribu dua ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol HCI, 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir obat warna kuning Jenis eximer , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 141.000 ( seratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung J 7 Plus warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 C warna biru,” ujar Malik , Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

“Kedua Pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, dan Saat diperiksa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Wilayah Jakarta dan saat ini kami melakukan pengejaran,” terangnya.

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat- -;obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

Baca Juga :  Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,

Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbaunya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang- – undang perlindungan anak.”

Baca Juga :  Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin

(Bidhumas/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat di Palimanan Timur

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Hukum dan Kriminal

Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online