DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 16 Desember 2022 - 04:22 WIB

Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin

MediaKompasNews.Com,- Ketapang, Kalimantan Barat,- Anggota Polsek Delta Pawan mengamankan seorang oknum warga yang kedapatan menjual minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Pelaku bersama barang bukti diamankan di sebuah toko yang terletak di Jalan R Suprapto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu 14 Desember 2022, sekira pukul 11.00 Wib.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan menyampaikan bahwa diamankannya oknum warga berinisial LH (52) berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa, LH sering menjual minuman berakohol yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

“ Kita lakukan pengecekan terhadap sebuah toko milik LH ini, yang terletak di jalan R Suprapto Kecamatan Delta Pawan dan saat kita cek didalam toko, kita mendapati 204 botol bir berakohol berbagai merek dimana pelaku LH tidak dapat menunjukan perizinan sesuai ketentuan terkait penjualan bir tersebut ” Jelas Chandra

Lebih lanjut dijelaskannya, diamankannya oknum warga berinisial LH yang diduga mengedarkan bir berakohol tanpa izin adalah sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Ketapang untuk mengungkap segala bentuk tindak pidana peredaran narkoba serta minuman berakohol tanpa izin. Hal ini untuk memastikan agar situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 serta Tahun Baru 2023 dapat berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

“ saat ini oknum warga LH bersama barang bukti minuman berakohol telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna penanganan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Delta Pawan. Kita akan pastikan segala bentuk potensi tindak kejahatan di wilayah Polsek Delta Pawan akan kita basmi, hal ini secara umum untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif dan secara khusus untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun Baru ” Tandas Chandra.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

(HADI/ANDI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Medan Barat dan Satres Narkotika Polrestabes Medan Lakukan Penggrebekan Dua Kampung Narkoba

Berita Utama

Pembangunan Indomaret di Karawaci, Disinyalir Belum Memiliki PBG

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Hukum dan Kriminal

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Hukum dan Kriminal

Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

Berita Utama

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Banten

Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Ganjal ATM Berhasil Diungkap Polres Metro Tangerang Kota