LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 23 Juli 2022 - 06:08 WIB

Polres Jakpus Gagalkan Pengedaran 22 Kg Sabu dengan Sandi Burung Terbang

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengedaran Narkoba jenis sabu lintas daerah, pengedaran tersebut menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan transaksi tersebut menggunakan sandi “Burung Terbang”.

“Atas Upaya pengembangan terhadap kasus peredaran gelap narkoba yang kemarin berhasil kami ungkap melalui jalur Bandara Kuala Namu dimana sedikit kami mereview ke belakang beberapa hari yang lalu kita melaksanakan rilis pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu, lintas daerah melalui penerbangan yang dikenal dengan sandi burung terbang mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi burung dan diterima di Bandara Soekarno Hatta.” Jelas Kapolres Kamis, (21/07) di Jakarta.

“Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kg sabu ataupun tepatnya 1.034.5 gram Sabu, disana dua tersangka kita amankan yang pertama DS kemudian DS ini yang menerima di Bandara Soekarno-Hatta kemudian M inilah burung yang mengantarkan barang dari Medan ke Jakarta, kemudian M juga berhasil kami amankan pada saat akan kembali ke Medan dari sana Kami terus melakukan pendalaman kita tetap menempatkan tim di Medan dan alhamdulillah pada hari Senin Tepatnya pukul 21.00 hasil pendalaman yang kami lakukan kami kembali mengamankan salah seorang
atas nama inisial SM. Pekerjaan wiraswasta alamat Binjai Timur di mana SM kami amankan Setelah itu kami melakukan penggeledahan di rumah Tepatnya di Jalan Bakti nomor A 3 Tanjung Gusta Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan kota Medan.”Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Peringatan lsra Mi'raj 1444 H/2023 M, Menguatkan Keimanan dan Solidaritas Guna Mewujudkan Polri Presisi

Dari hasil penelusuran dan pendalaman tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 22 kantomh Sabu, dengan kemasan teh Cina dengan berat 22 Kg.

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh cina diduga didalamnya berisi sabu sama seperti yang kami amankan di Bandara Soekarno-Hatta dan setelah kita melakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21. 950 gram hampir 22 Kg.”Ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Masih Dalami Dugaan Pelecehan, Situs Agama di Tangkiling

Kapolres mengatakan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 112 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kepada yang bersangkutan tentunya dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub 112 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.”katanya.

“Yang kita lakukan ataupun informasi yang kami sampaikan pada sore hari ini dan kami pastikan Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan perburuan terhadap peredaran gelap narkoba di mana yang hasil capaian yang saat ini kita rilis dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu kita berhasil mengamankan menyelamatkan sebanyak 88000 jiwa. Kemudian untuk 22 kg sabu ini dihargakan 30.8 Miliar Rupiah.”Ucapnya.

Baca Juga :  Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri

Lebih lanjut Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.

Menurutnya dari packaging barang bukti kali ini sedikit berbeda, karena dalam kantong terabut bertuliskan L dan Verygood, Kombes Pol Komarudin menduga barang tersebut merupakan Sabu kualitas bagus.

“Dalam packing ada tulisan L dipojok nya ada tulisan Verygood, mungkin ini menandakan kualitas yang bagus.”tuturnya.

Pelaku mengakui asal dari barang tersebut berasal dari jaringan Malaysia, yang dikirim dari Malaysia menggunakan perahu kemudian bersandar di Aceh, dari Aceh lewat Darat, hingga berada di tangan SM di Medan.Pelaku mendapatkan upah 10 juta rupiah per paket. Sementara M burung terbang mendapatkan upah 30 juta rupiah perkantong.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kegiatan ini dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari didampingi PJU Polda Banten serta personel Polda Banten.

Berita Utama

Luar Biasa..! Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Moto Diburu Personil Polsek Bonaidarussalam Sampai ke Kota Dumai

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Kegiatan Musyawarah Resor IV KBPP Polri Kabupaten Deli Serdang

Berita Utama

Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

Berita Utama

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Hukum dan Kriminal

Dituduh Catut Nama Polresta, Vahid Faiq Ungkap Kebenaran Isu Yang beredar

Berita Utama

Kapolda Sulsel Bersama Instansi Terkait Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Berita Utama

Libatkan 5000 Pelajar, Pemkot Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran