DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:42 WIB

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

MediaKompasNews.Com,- Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu.Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23) Siang.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Lanjut disampaikannya, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” tambah Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Baca Juga :  Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus curat

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar. (Nana/uj)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Berita Utama

Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram

Berita Utama

Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

Hukum dan Kriminal

Diduga proyek siluman sampai saat ini tetap tidak ada titik kejelasan

Berita Utama

Korban Penipuan Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota yang Terkesan Lamban

Hukum dan Kriminal

Pemanggilan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawati di Polsek Cakung Jakarta Timur

Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Berita Utama

Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering