LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:42 WIB

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

MediaKompasNews.Com,- Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi kencan online di wilayah hukum Polres Indramayu.Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (24/1/23) Siang.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online yang meresahkan masyarakat di sebuah rumah kost yang beralamat di Jl. Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  Viral...!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka saat berada di dalam kamar kos.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, diantarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga :  Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

Lanjut disampaikannya, peran ketiga tersangka ini adalah operator yang memasarkan para saksi korban melalui aplikasi kencan online.Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Mulai dari satu pack tisu, 4 buah gadget, 9 bungkus plastik kondom, serta uang tunai hasil prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” tambah Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Baca Juga :  Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO). “Ancaman hukuman penjaran paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” tutup Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar. (Nana/uj)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Berita Utama

Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

Berita Utama

Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Berita Utama

Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Deninteldam I/BB Berhasil Temukan Gudang Pengoplosan Ribuan Sak Pupuk Ilegal

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor