DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Senin, 30 September 2024 - 08:27 WIB

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sungguh tak disangka, Seorang Perempuan berusia (28 Tahun), seharusnya mengurus Rumah Tangganya, malah diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu sekitar 6,25 Gram.

“Iya Benar, Kami dari Kepolisian mengamankan Seorang Perempuan berinisial DS alias Devi,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH di dampingi Bamin Sie Humas Aipda Firdaus, Senin (30/9/2024).

Lanjutnya, Tersangka ditangkap dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca Juga :  Team Gabungan Melaksanakan Razia Untuk Menindaklanjuti Dalam Menanggapi Pengaduan Warga 

“Dalam pengungkapan itu, turut diamankan Barang Bukti berupa 40 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat Lembar Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk LA warna Hitam dan Satu Lembar Tisu,” rinci Kasat.

Orang Nomor Satu di Jajaran Sat Resnarkoba ini menjelaskan, pada Selasa 24 September 2024, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, kalau di Desa Batang Kumu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Tolak Negosiasi. GBB berencana Akan Siapkan Massa Lebih Banyak Saat RUPS LB 2 Desember Mendatang.

Merespon informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (29/9/ 2024) sekitar pukul 20.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap DS alias Devi di sebuah Rumah Kampung Jawa Desa Batang Kumu.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon 'The Rising Tide'

Dari Penangkapan tersebut, ditemukan 40 Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Empat lembar Plastik Klip warna Putih Bening dan Barang Bukti lainnya

Saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka soal Narkotika jenis Sabu tersebut, Dia mengakui didapat dari SD kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan.

“Saat Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Repelita Ginting mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Sambut Hangat Silaturahmi dan Audiensi Pengurus Cabang HMI Cirebon

Berita Utama

Kapolda Sumut Tinjau Bencana Longsor Lumbanjulu

Berita Utama

Wakil Bupati Barito Utara Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke XXVII

Berita Utama

Bersih Tanpa Narkoba, Penandatanganan Komitmen Bersama Rencana Aksi Daerah Program P4GN Kota Tangerang Digelar

Berita Utama

Ramah Tamah Kapolres Rohul Budi Setiyono Dengan Insan Pers Menjadi Penyeimbang Informasi

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Hyundai Motors Indonesia Dukung Acara Perang Bintang All Star Challenge, Indonesia Modification and Lifestyle Expo 2023

Berita Utama

Wapres KH. Ma’ruf Amin Menerima Kunjungan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi
Jalinsum Rusak Dikawasan Kota Kecil Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai Sumut

Berita Utama

Jalinsum Tebingtinggi Medan Rawan Kecelakaan Karena Banyak Jalan Rusak Dan Berlobang