LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:24 WIB

24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Mediakompasnews.Com – Serang – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian diwilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, pada Jumat (12/08/22) mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten, pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Baca Juga :  Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Shinto menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

“Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.

Baca Juga :  Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Dalam keterangannya Shinto menjelaskan, para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Kemudian secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat.

“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat”, ujar Shinto.

Shinto mengatakan, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya. (Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bekuk 2 Kurir Jaringan Sumatera, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 137 Kg Ganja

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Hukum dan Kriminal

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untuk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman Siasati untuk Bohongi Masyarakat | Kades Tanah Merah Ketus Naikkan Berita