DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Agustus 2022 - 13:24 WIB

24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Mediakompasnews.Com – Serang – Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian diwilayah hukum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, pada Jumat (12/08/22) mengungkapkan terhitung sejak perintah Kapolda Banten, pada Sabtu (30/07) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto.

Baca Juga :  Polisi Bebaskan 39 Korban Perbudakan Seksual di Mes PSK Tambora Jakarta Barat Terulang Lagi "Pelaku tetancam 15 tahun Penjara

Shinto menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

“Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.

Baca Juga :  Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Dalam keterangannya Shinto menjelaskan, para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online.

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para pelaku ini.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Kemudian secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat.

“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat”, ujar Shinto.

Shinto mengatakan, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Terakhir, Shinto memberikan hotline pengaduan informasi judi yang bisa dihubungi oleh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutupnya. (Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Berita Utama

Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Tak gentar dengan nama Besar Adaro, PT. MBP Di Gugat mantan Abk-nya ke Pengadilan hubungan Industrial (PHI) Palangkaraya

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Warga Desa Purwodadi Mencuri TV, Di Ringkus Polisi

Berita Utama

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Berita Utama

Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa di Imam Bonjol Tangerang?

Berita Utama

Release Akhir Tahun Polres Lampung Selatan, Berhasil Selesain 70 % Kasus C3

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!