LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 05:14 WIB

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Mediakompaanews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga tepatnya di ruang tamu Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.

Dua pelaku inisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa NA akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di desa Babbalan kecamatan Batuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

Mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“NA di grebek dan di tangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu warga di desa Babbalan Kecamatan Batuan’’, Ujar AKP Widiarti Rabu (28/09).

Baca Juga :  Kurang dari 19 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Laki-Laki yang Onani di Taman Sritanjung

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Lebih lanjut Widi, “Setelah diinterogasi pelaku NA mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Dengan cepat Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku inisial P berhasil diringkus di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang’’, Terangnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Dari kedua Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Hukum dan Kriminal

BPKB Dari Kendaraan Avanza Dengan Nomor Polisi BK 1356 VJ, Tak Kunjung Ketemu

Hukum dan Kriminal

Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Hukum dan Kriminal

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Asal Pamolokan Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Berita Utama

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan