LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 4 Februari 2023 - 15:23 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

MediaKompasNews.Com – Kota Tangerang, Banten – Jajaran personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akbp Farlin, S.H , berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram yang dilakukan oleh seorang tersangka Ibu Rumah Tangga dengan inisial SD (49) didaerah Koja Jakarta Utara, pada hari Selasa (2/1/2023).

“Berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket internasional asal India ke Jakarta,” Ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho. S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan press rilisnya, Sabtu (4/2/2023) pukul 9:00Wib

Baca Juga :  Kapolres Serdang Bedagai Bersama Wakil Bupati Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 28 Kg jenis Sabu

Berdasarkan informasi itu, Satuan resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kanwil Jakarta Bea dan Cukai dan Kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pasar Baru.

“Sekitar jam 17.00 didapat informasi bahwa Paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru Jakarta Pusat, dan atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang dengan Tim gabungan Bea Cukai menuju ke Kantor Pos Pasar Baru melakukan Undercover Buy dan Control Delivery bekerjasaa dengan Bea Cukai dan Kantor Pos,” Papar Zain.

Baca Juga :  Waowww Keren…. Polsek Indrapura Dalam Jangka Waktu 1 Hari Mengamankan 3 Orang Penjahat Narkotika

Sambung Zain, Kemudian Kantor Pos menghubungi penerima saudari DS sesuai alamat penerima dan berkomunikasi bahwa paket sudah sampai, dan DS pun langsung menjemput ke titik lokasi dipinggir jalan didaerah Koja Jakarta Utara, bertemu dengan petugas kantor Pos dan pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil keterangan tersangka, paket tersebut dikirim dari Negara India yang dikendalikan oleh Sdr. “IW” DPO yang saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana mati,” tutup Zain. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Begal

Kapolsek Iptu Efendi Langsung Pimpin Penangkapan Tersangka Begal Di Kepenuhan

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Berita Utama

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Hukum dan Kriminal

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Berita Utama

Polsek Cipanas Gerak Cepat Amankan Terduga Penipuan Konsumen Dealer BBM Cipanas

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Hukum dan Kriminal

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar dan Puluhan Botol Miras berhasil diamankan Polres Lebak