LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 11 Februari 2023 - 01:36 WIB

Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

Mediakompasnews. Com – Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap AR (38) pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK gegara mencuri sebuah handphone di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan hanya dalam tempo 30 menit selang kejadian.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, pelaku AR (38) merupakan seorang residivis dan diamankan petugas usai melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis kemarin (9/2/2023) sekitar jam 04.30 WIB.

“Pelaku ditangkap pada hari yang sama, hanya berjarak 30 menit setelah kejadian atau pukul 05.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Jumat (10/2).

Baca Juga :  Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, hari Kamis kemarin sekira jam 04.30 WIB, dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik supir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).

Krisdianto supir asal Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan tengah memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 20 Tol JTTS untuk beristirahat.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang, Delapan Orang Diamankan

“Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian, yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur,” lanjut Kapolsek.

Tak lama kemudian, supir terbangun dan menyadari telah kehilangan handphone miliknya. Akibatnya, supir menderita kerugian materi senilai Rp2,6 juta lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergegas menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

“Petugas mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat dilakukan introgasi ia mengakui telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri lebih dulu. Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas Gobel.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih nopol BE 1510 DK serta 1 kartu toll Brizzi. Lalu, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan.

Baca Juga :  Biaya Sewa Internet Diskominfo Kepri Anggarannya Diduga Di-mark up

“Pelaku, akan kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Hari Kemerdekaan RI,Maling Sapi Tak Berkutik Saat Di Tangkap Dengan Team Resmob Polres Rohul,Dua Lainnya DPO

Berita Utama

Kawanan Penembak Istri TNI di Semarang Dibayar Rp120 Juta

Hukum dan Kriminal

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Modus Dalam Kancing Gaun Pengantin

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti