LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 30 April 2023 - 06:33 WIB

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Mediakompasnews. com Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jateng, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penemuan mayat dalam karung. Bertempat di Lobby Mapolres pada Minggu (30/4/2023) pagi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, menyampaikan, hari ini pihaknya menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan mayat yang terjadi di Wilayah Tegal Barat beberapa hari yang lalu.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa (25/4/2023)siang. Yang sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Penemuan mayat tersebut berlokasi pada sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.

Sesuai identitas, korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Ds.Ciduwet Rt.04 Rw. 03, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.

“Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Tersangka akhirnya dapat kita amankan pada saat hendak sholat pada sebuah mushola di daerah Mejasem Kabupaten Tegal. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan Handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban,” imbuh Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

“Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi pers, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dan selalu waspada terutama kepada orang yang baru dikenalnya.

“Kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Oleh karenanya kita perlu waspada dan peduli terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi pada lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.( met )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tukar Guling: Polda Jatim Ungkap Kasus Korupsi BSA

Bandar Lampung

Kepolisian Sektor Penengahan Berhasil Menggagalkan Puluhan Remaja di Duga Hendak Tauran

Banten

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Hukum dan Kriminal

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika