DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 09:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mingguan di Polres, Jumat 08/09/2022.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Suasana Akrab Warnai Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Awak Media

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening”, ujarnya.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 01/09/22 sekitar Jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir”, tegas Kompol Rango.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 5 Pemuda

Disampaikan juga, bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan, jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir, Kompol Rango menyampaikan, bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara, Pangdam XII/Tpr Lepas Peserta Bhayangkara Individual Time Trial

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga, Polsek Parung Lakukan Gelar Olah TKP

Peristiwa

Silaturahmi PWI Banten dan Kanwil Kumham Banten Guna Perkuat Sinergitas

TNI/POLRI

Empat Warga Penghuni Komplek Yonhub Pos Pengumben Tempati Rumdis KPAD Cijantung IV

Berita Utama

Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022

Berita Utama

Kapolsek Kabun Iptu.Aguswandi SH.Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2023 Diwilayah Hukum Polsek Kabun

TNI/POLRI

Jelang Ramadhan, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Remaja dan Anak anak

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Hadir, Sholat Idul Adha 1444 H Di Perbatasan Papua Aman Dan Lancar

Berita Utama

Operasi Zebra 2023 Sudah Berlangsung Seminggu, Puluhan Pelanggaran Kasat Mata di Tindak Tegas