LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 09:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mingguan di Polres, Jumat 08/09/2022.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kepedulian Ciptakan SENYUMAN, Dilakukan Bhabinkantibmas Polsek Pabedilan Polresta Cirebon

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening”, ujarnya.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 01/09/22 sekitar Jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir”, tegas Kompol Rango.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Beriman Kabupaten Bogor

Disampaikan juga, bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan, jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir, Kompol Rango menyampaikan, bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke 77, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kasrem 052/Wkr Bakti Sosial, Salurkan 120 Paket Sembako

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Pilih desa Trusmi Kulon sebagai Kampung Bebas Narkoba

Berita Utama

Kasrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke 114 Secara Virtual

TNI/POLRI

Sat Resmob Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Warga Guluk-Guluk di Kabupaten Probolinggo

TNI/POLRI

DLH Kabupaten Cirebon Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

TNI/POLRI

Anak-Anak Asuh Pos Senang Duduk Minum Susu Bareng Om Satgas 511 Di Perbatasan RI-PNG

Hukum dan Kriminal

Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM Tirta Gumilang, Dugaan Korupsi 3 Milyar

TNI/POLRI

Kapolda Lampung Apresiasi Keluarga Pelaku yang Serahkan Tersangka ke Polisi

TNI/POLRI

Tenaga Kesehatan Jadi Ujung Tombak Kesehatan Masyarakat Diujung Timur Indonesia