LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 09:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mingguan di Polres, Jumat 08/09/2022.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening”, ujarnya.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 01/09/22 sekitar Jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir”, tegas Kompol Rango.

Baca Juga :  Membantu Kesulitan Rakyat, Satgas Yonif 511/DY Bersihkan Jalan Menuju Rumah Warga

Disampaikan juga, bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan, jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir, Kompol Rango menyampaikan, bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

Baca Juga :  PLH Kapolsek Pabedilan Iptu Moch. Fadholi, S.H. Pimpin Anggotanya Dalam Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di 4 Wilayah

TNI/POLRI

Tiga Korban Terseret Ombak Pantai Parangtritis Dua selamat Satu Masih Dalam Pencarian

Berita Utama

Gubernur AAU Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Karbol

Berita Utama

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Berita Utama

Provost Yonmarhanlan IV Laksanakan Gaktibplin Kendaraan Bermotor

Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Curanmor berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Lampung Selatan

Olah Raga Bersama Kodim 0421/Ls Dan Polres Lamsel Wujudkan Sinergitas Yang Solid

Berita Utama

Kapolri: Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah