DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 9 September 2022 - 09:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Mediakompasnews.Com – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Mingguan di Polres, Jumat 08/09/2022.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar., S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.

Kompol. Rango Siregar menyampaikan, bahwa awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan 4 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di 4 Wilayah

“Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening”, ujarnya.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW merupakan kurir, Pelaku diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 01/09/22 sekitar Jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir”, tegas Kompol Rango.

Baca Juga :  Tournament Basket Junior Danrem 063/SGJ Cup

Disampaikan juga, bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan, jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Diakhir, Kompol Rango menyampaikan, bahwa total barang bukti Narkotika Jenis Ekstacy yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dan menyelamatkan sebanyak 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.

Baca Juga :  Polres Empat Lawang adakan Apel Kesiapan dan Arahan Personil Pam TPS Pemilu 2024 Hari Ke 2

“Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa”, ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Monitoring Pembagian BLT di Desa Sukaraja kecamatan Warunggunung

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Barat, Berikan Tali Asih Kepada Personil Pengamanan di Wilayah Kabupaten Bogor

TNI/POLRI

Danlantamal XII Laksanakan Gowes Bersama Prajurit Lantamal XII

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo

Berita Utama

Pemilik Sabu Di Bangun Jaya Tak Berkutik Pada Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

Berita Utama

Personil Polsek Tandun, Patroli OTRLK-24 Antisipasi Balap Liar Dan Cegah Aksi Guantibmas

Berita Utama

Tingkatkan Penerimaan Zakat,  Kodim 0414/Belitung Gelar Sosisalisasi Badan Amil Zakat Nasional