DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 02:59 WIB

Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya

Mediakompasnews.com – Tangerang – Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat untuk mencari keadilan, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum didampingi Panitera Pengganti memimpin Sidang Putusan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Metro Tangerang Selatan sebagai Termohon 1 dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Senin, (17/10/2022.

Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg akan tetapi pihak Pengembang Summarecon disinyalir sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Dalam kesempatan ini Agus Darma Wijaya didampingi oleh empat orang kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS) dan Selain itu,terlihat juga beberapa awak media yang hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar pada hari ini.

Dalam paparannya Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang Ia laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 Akan tetapi Darma mengatakan saya belum mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian karena menurutnya belumlah diproses kasus saya, dan tiba – tiba sudah di SP3 kan ” Ucapnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Perlu diketahui laporan Muhammad Ardiansyah Polisi nomor LP/B/735/IV/2022/SPKT Polres Tangsel pada tanggal 20 April mewakili korban Agus Darma Wijaya yang keberadaannya pada waktu itu Agus Darma dalam perawatan Rumah Sakit Medika adanya keretakan pada tulang rusuknya.

Dan bagaimana mungkin dalam perkara Pasal 170 KUHP dengan ini pihak Polres Tangsel menerbitkan dan menyatakan Penyidikan nomor D/173/IV/RES1.6/21 April 2022 dan dengan adanya surat ketetapan nomor SK SIDIK/57/VII/RES1.6 /2022 RESKRIM pada tanggal 12 Juli 2022 dan didalam surat itu disebutkan dalam proses penyidikan pada tanggal 1 Juli 2022 telah dilakukan Gelar Perkara dengan kesimpulan perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena Tidak Cukup Bukti

Kendati demikian penyidik setelah itu menyatakan dalam memberikan kepastian hukum Perkara Pasal 170 KUHP tersebut untuk dihentikan penyidikannya berdasarkan surat ketetapan nomor: SK .Sidik/ 57/VII / RES.1.6 /2022 / Reskrim tertanggal 12 Juli 2022 yang diketahui Surat jawaban itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim Aldi Primandana putra.S.I.K ,,M.Si, Tertanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga :  Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Lebih lanjut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH. M.hum ,dalam memutuskan suatu perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, guna terwujudnya rasa keadilan dengan ini menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai pemohon di kabulkan dan dikatakan oleh Hakim Tunggal bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah Demi Hukum oleh Hakim Tunggal oleh karena itu kepada pihak termohon untuk mencabut dan meneruskan perkara Hukum Pasal 170 agar diproses kembali terhadap pelaku juga agar dikembangkan lagi dengan Pasal yang lain yang disinyalir salah satunya seperti adanya Pasal Undang- Undang- undang Perlindungan Konsumen ” Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai patokan bagi para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court ” Tutupnya.

Baca Juga :  Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Sementara itu Jalintar Simbolon .SH sebagai kuasa Hukum Agus Darma Wijaya mengucapkan terima kasih dan berikan Apresiasi kepada Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk yang dimana pada hari ini Pengadilan Negri Kota Tangerang telah memberikan persamaan hukum yaitu salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) dan asas ini menyatakan bahwa  setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian dalam memberikan keadilan,kemanfaatan dan kepastian Hukum terhadap kliennya Agus Darma Wijaya.

Oleh sebab itu untuk diberikannya rasa keadilan dalam memberikan kebijakan” Hakim yang telah memutuskan terhadap Praperadilan ini ” Saya Apresiasi kepada Wakil Tuhan Yang Mulia Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH, dalam hal ini telah melakukan “fiat Justitia ruat Caelum berikan keadilan untuk ditegakkan walaupun langit akan runtuh guna demi terwujudnya rasa keadilan “Walaupun beliau mengetahui terkait kasus ini awalnya terjadi terhadap Sumarecon” Tutupnya.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Hukum dan Kriminal

Putra Seorang Aktivis LSM di Bekasi, Mengalami Penganiayaan hingga ‘Babak Belur’

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Berita Utama

Sungguh Tega, Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun Dicabuli Oleh Ayah Sambung

Hukum dan Kriminal

Pembangunan TPT Dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang