DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Arief Minta PDAM TKR Segera Perbaiki Pipa Bocor

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Anggota Bawaslu Periode 2022-2027

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Lampung Selatan

Yuk! Daftar ke TK Kemala Bhayangkari Lampung Selatan, Ini Kelebihannya

Berita Utama

Indonesia Menjawab Tantangan Era Digital Economy di Asean dan Global

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sigap Gagalkan Aksi, 17 Orang Remaja di Amankan

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita Utama

Peringati Hari Musik Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Buka Festival Musik Tradisi dan Orkestra Musik Nusantara

Berita Utama

Rangkaian Touring Dalam Rangka Resmikan Lapangan Tembak dan Peninjauan Latihan Pratugas Hari Ini Berakhir

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih

Apresiasi

Dihadiri para Elemen Sosial, Rapat Evaluasi KJK Tangerang Raya Sukses