LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Gebrakan Para Pemuda Lingkungan Fatululi, Simak Apa Saja Yang Dilakukan

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Heksa Sudarmadi SH Datangi Kantor Sekertariat Aliansi LAB Untuk Sambung Tali Silaturahmi

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  Dampingi Kapolres Rohul, Kunker Ke Mako Polsek Rambahsamo, Ny Adinda Martarindra: Ingatkan Istri Polisi, Bantu Suami Untuk Memilihkan Citra Polri

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

Berita Utama

Peringati Hari Santri di MBS Prambanan, Wapres Serukan Santri Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Acara Penutupan Kegiatan Milad Forwal Ini Yang ke 9  Tahun Di BJ Futsal Oleh Penasehat Forum Dan Sambil Tiup lilin Oleh ketua Forum

Berita Utama

De Bale Cingkrong Inspirasi Sang Kades Cantik

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi Bersama Danrem 063/SGJ Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang

Berita Utama

LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien

Berita Utama

Kabid Humas Polda Jabar : Up Date Tim DVI Polri Dalam Penanganan Korban Pasca Gempa Cianjur