LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Selasa, 10 Januari 2023 - 03:53 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap warga desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan DS (31). Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kami menerima laporan dari korban Buana (42) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari minggu (8/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa telah terjadi kehilangan tangki semprot pertanian di gudang pupuk tunas tani miliknya” jelas Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

Menurut Kapolsek Iptu Gobel, setelah melakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku iya melakuan aksinya bersama seorang rekannya inisial M (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya tidak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya saat bersembunyi di areal persawahan Desa Taman Baru Penengahan,” lanjutnya.

Kejadian diketahui oleh pelapor bermula saat pelapor menuju gudang pupuk miliknya dan melihat dua orang yang tidak di kenal keluar dari gudang pupuk seketika melarikan diri ke area persawahan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Indonesia Butuh Haluan (PPHN) dan Bersiap Hadapi Ancaman Krisis Global di Depan Mata

Satu orang pelaku yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat memeriksa gudang mendapati pintu samping sebelah kanan gudang sudah terbuka dalam keadaan rusak dan melihat satu unit tangki semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange yang di letakkan di ruang kamar gudang tidak ada lagi di tempatnya

Baca Juga :  Jalin Hubungan Baik ( Sambang ) Polsek Lebakgedong Polres Lebak Polda Banten Silaturahmi Kepada Kader PKK

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara dengan barang bukti 1 (satu) unit tank semprot mesin merk IKEDA 88 warna putih orange, 1(satu) bilah golok dan 1 (satu) buah karung warna putih.
( Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

FORWATU BANTEN Diskusi Publik Mengeluarkan Banten Dari Rongrongan Kerumunan Para Pemilik Kepentingan Yang Menahun

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pasar Seni Sukawati Siap Terima Wisatawan

Bandar Lampung

Tim Ikatan Wartawan Online Indonesia, Se -Provinsi Lampung Bertolak Ke Medan, Menghadiri Hari Pers Indonesia

Berita Utama

Danrem 064/MY Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Berita Utama

Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan PJU

Berita Utama

BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

Berita Utama

Ribuan Orang Geruduk Kelilingi Pemkot Tangerang Dengan Bendera Kuning Serta Arak Pocong

Berita Utama

Panen Padi Gogo,Bupati Sukiman Harapkan sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan