DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 01:21 WIB

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko

Mediakompasnews.com – Sumenep – Telah terjadi penangkapan terhadap 3 (tiga) warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi Toko. Minggu 13/11/2022.

Korban Rafiatun (50) alias Hj. Rupik warga Dusun Masjid RT/RW. 001/001 Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Sedangkan ketiga terlapor diantaranya, Herman Junaedi alias Man alias Erlin (38) warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Rizki Umar Ma’ruf alias AUP (18) warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Alamat KTP Dusun Sepangkur besar RT/RW. 002/002 Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dan Ahmad Ainur Rofik alias Rofik (18) tahun warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.30 wib, korban Rafiatun alias Hj. Rupik telah kecurian beberapa pres rokok Surya 12, rokok marlboro hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- di dalam tokonya di Dusun Masjid Desa Saobi dan Minggu tanggal 09 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.00 wib, korban kehilangan lagi beberapa pres rokok Surya 12, rokok marlboro hitam serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- di tempat yang sama.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.00 wib korban kehilangan lagi beberapa pres rokok marlboro merah, Surya 12 dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- ditempat yg sama di dalam toko miliknya.

“Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.725.000,- kemudian korban mencari informasi tentang pelaku pencurian,’’ Imbuhnya.

Baca Juga :  Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Beberapa hari kemudian terjadi lagi pencurian uang dan rokok ditokonya Ustad Rasyid di Dusun Masjid Desa Saobi lalu terjadi pencurian rokok dan uang tunai di tokonya Hasinuddin di Dusun Lao’anna Desa Saobi dan terjadi pencurian rokok dan uang di tokonya saksi Erna di Dusun Lao’anna Desa Saobi.

Lebih lanjut Widi menuturkan dari beberapa kejadian Erna menjelaskan sebelum kehilangan rokok, bahwa terlapor Herman Junaedi alias MAN alias ERLIN pernah menjual rokok Surya dan rokok marlboro kepada saksi Erna dan setelah saksi Erna kehilangan, terlapor MAN menjual lagi beberapa pres rokok Marlboro kepada saksi Erna dan dari rokok yg dijual ciri-cirinya sama yaitu pada kertas pembungkus rokok tertuliskan harga 245.

“Selanjutnya rokok yg hilang tersebut sebelumnya dibeli dari korban Rafiatun alias Hj. Rupik lalu saksi memberitahu korban Rafiatun bahwa Herman Junaedi telah menjual rokok kepada Erna selaku saksi,’’ Pungkasnya.

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Dengan adanya beberapa kejadian dan mendapat informasi dan A1 anggota Polsek Kangayan gerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut. serta pelaku mengakui telah menjual rokok kepada saksi Erna dengan hasil pencurian ditokonya Rafiatun.

Beberapa Barang bukti yang berhasil diamankan, Sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO, Satu pres rokok Surya 12 dan tiga pres rokok marlboro hitam serta beberapa pak rokok marlboro hitam.

Selanjutnya ketiga pelaku pencurian berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dikenakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban Rafiatun alias Hj. Rupik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.

Hairul

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

58 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Selatan

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Berita Utama

Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

Hukum dan Kriminal

Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki – Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

Hukum dan Kriminal

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Berita Utama

Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram