LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:19 WIB

Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Media Kompas News.Com – Sumbar –Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus seorang laki laki berinisial N,27, yang diduga melakukan pengedaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai,Kec. Gunung Tuleh, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto,Rabu(9/8) malam sekitar pukul 21:00 WIB

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Nekat Maling HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Ditangkap Polisi

“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (11/8/2023) di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh, berhasil meringkus pelaku berinisial IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

“Setelah mengamankan Pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa,
satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s dengan nomor IMEI 890591058191153.

Baca Juga :  Pencuri Kantor Desa Aras di tangkap oleh Polsek indrapura

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya.

Sumber : Minangkabaunews.com
Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Hukum dan Kriminal

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Edar

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Berita Utama

Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Berita Utama

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Polsek Katibung Amankan Pria Durhaka..!! Setubuhi Ibu dan Adik Kandung

Hukum dan Kriminal

Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur