DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 14:19 WIB

Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muara Kiawai

Media Kompas News.Com – Sumbar –Polres Pasaman Barat kembali berhasil meringkus seorang laki laki berinisial N,27, yang diduga melakukan pengedaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba di Jorong Sudirman Nagari Muaro Kiawai,Kec. Gunung Tuleh, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto,Rabu(9/8) malam sekitar pukul 21:00 WIB

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

“Dari informasi yang diperoleh, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media Jum’at (11/8/2023) di Mapolres Pasaman Barat.

Diterangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dibantu oleh personel Polsek Gunung Tuleh, berhasil meringkus pelaku berinisial IN di pinggir Jalan Lintas Jorong Sudirman Nagari Muara Kiawai.

Baca Juga :  Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

“Setelah mengamankan Pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku berupa,
satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk OPPO A15.s dengan nomor IMEI 890591058191153.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tengang Narkotika,” jelasnya.

Sumber : Minangkabaunews.com
Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Personil Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pria Yang Mencuri Disebuah Mobil Truk

Hukum dan Kriminal

RS. Chevani Tebing Tinggi Terkait meninggal Pasien Belum ditangani Operasi

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Berbekal Sajam, Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

Berita Utama

Demi Beli Narkoba, Dua Pria Asal Bengkalis ini Tega Merampas HP Pasien Sedang Dirawat di Rohul

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.