DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 26 September 2022 - 03:16 WIB

Sembunyikan Ganja dalam Bungkus Rokok, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Mediakompasnews.com,- Lebak, Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold ,1 (satu) bungkus rokok gudang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Baca Juga :  Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,SPd.membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik.(26/9/2022)

“Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung,” terangnya.

Baca Juga :  24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

“Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan,” lanjut Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”

Baca Juga :  Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

“Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja ( Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba,” tutupnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Berita Utama

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Berita Utama

AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Berita Utama

Ditetapkan 3 Tersangka, Polres Rohul Ungkap Peristiwa Penemuan Mayat, Korban Sempat Setubuhi Pelaku Sebelum Meninggalkan Dunia