DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / Sukabumi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Mediakompasnews.com – Sukabumi – Marpaung law firm sangat menyayangkan terkaitĀ  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu.

Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Menurut HR.Irianto Marpaung,SH Mengatakan “Terkait adanya pelaporan tersebut, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap marpaung, Selasa (01/08/2023).

Lebih lanjut dikatakannya karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Seluruh Personil

“Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024, setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung Law Firm, bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No31 tahun1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial SH tersebut dan dimuat di salah satu media, itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa-Desa, jadi dimana punglinya saya.

Baca Juga :  Masjid Agung H Achmad Bakrie Wisata Religi Kota Kisaran

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa-Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,(2) Kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3)Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Dan bentuk pelaporan dari ade-ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Mengecek Harga Bahan Pokok di Pasar Cigombong Kabupaten Bogor

Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti “Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis: e.hamid

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Antisipasi Ganguan Harkamtibmas, Kapolsek Ujung Batu Silaturahmi Dengan Panitia Dan Pengawas Pilkades Ngaso Dan Ujung Batu Timur

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemanfaatan Potensi Nikel Indonesia

Berita Utama

Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Apel Kesiapan Pengecekan Sarana dan Prasarana yang Akan Digunakan

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Pembalap Jepang Haruki Noguchi

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke -77, Karangtaruna Desa Bugis Gelar Turnamen Volly Mamae Jua Cup 2022

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Berita Utama

Pengambilan Data Tes fisik Kemenpora RI Siswa-Siswi SD – SMP Se-Jawa Timur