LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / Sukabumi

Selasa, 1 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Mediakompasnews.com – Sukabumi – Marpaung law firm sangat menyayangkan terkait  dengan adanya pelaporan kepada Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Sukabumi beberapa hari yang lalu.

Adapun yang dilaporkan oleh HMI yaitu tentang pendampingan hukum untuk Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Menurut HR.Irianto Marpaung,SH Mengatakan “Terkait adanya pelaporan tersebut, seharusnya kalau ada dugaan tindak pidana korupsi buktikan juga perbuatan korupsinya,” ungkap marpaung, Selasa (01/08/2023).

Lebih lanjut dikatakannya karena indikasi korupsi adalah, apabila ada kegiatan yang dibiayai oleh negara tetapi tidak dilaksanakan alias fiktip itulah baru namanya korupsi.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Petugas Dan WBP Lapas Pasir Pengaraian Gelar Natal Bersama Tahun 2022

“Kalaupun mau dilakukan pemeriksaan nanti di tahun 2024, setelah selesai pertanggung jawaban dengan batas akhir kontrak perjanjian kerjasama antara Law Firm Marpaung and Fatner dengan pihak Desa,” jelasnya.

Dan terkait masalah tuduhan pungli terhadap Marpaung Law Firm, bahwa pungli itu diatur dalam undang undang No31 tahun1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi.

“Bahwa tuduhan pungli yang dilaporkan oleh Seseorang berinisial SH tersebut dan dimuat di salah satu media, itu merupakan bentuk laporan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Kami Marpaung Law firm sebelum melakukan kegiatan pendampingan hukum, sebelumnya kita sudah melakukan mou terlebih dahulu terhadap Desa-Desa, jadi dimana punglinya saya.

Baca Juga :  Serahkan DIPA 2023, Bupati: Kelola Anggaran Dengan Akurat,  

“Dan terkait adanya tuduhan pemerasan terhada saya, jujur saya tidak terima, dikarenkan dalam pasal 368 KUHP pemerasan itu adalah delik biasa,dan diiringi oleh unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegasnya lagi.

Dan marpaung pun menjelaskan secara rinci terkait peraturan dan per undang undangan tentang pendampingan hukum terhadap Desa-Desa.

“Ini Sudah berdasarkan pasal 1320 kitab undang undang hukum perdata sarat sahnya perjanjian itu ada empat sarat yaitu (1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri,(2) Kecakapan mereka yang membuat kontrak, (3)Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Dan bentuk pelaporan dari ade-ade HMI jangan seperti melaporkan dan seperti menulis surat kepada teman, tapi apabila yang dilaporkan tersebut tidak terbukti, saya Marpung Law firm akan melakukan pembuktian terbalik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif Di Bulan Rhamadhon, Lewat Jum'at Curhat Polwan Polres Rohul Temui Masyarakat

Apabila pelaporan yang diberikan kepihak polres tersebut tidak terbukti “Saya bersama para kepala Desa yang sudah MOU terkait kegiatan pendampingan hukum ini,yang di tuduhkan oleh HMI akan melaporkan balik kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Penulis: e.hamid

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Pemilu Damai, Giat Cooling System Polsek Tandun Dengan Masyarakat Desa Puo Raya

Batu Bara

Siap Menangkan Ganjar Pranowo: DPC KGBN Batu Bara, Siap Bersenergi

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan Road Show Bus KPK Di Kota Serang

Berita Utama

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Berita Utama

Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., Tutup Secara Resmi Seminar TNI AD VI Tahun 2022 Di Seskoad Bandung

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Berita Utama

Maknai Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Penanaman Pohon

Berita Utama

Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi, Pemerintah Siapkan Insentif dan Sanksi