LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 30 Juli 2022 - 05:33 WIB

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Lebaran 2023 Warga Masyarakat Kampung Cikupa Gelar Pawai Takbir Keliling

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU.

“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.

Baca Juga :  Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Danrem 031/Wira Bima Solid Bantu Korban Banjir, Setengah Badan Terendam Air

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang.

Baca Juga :  Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Indonesia Jimny Festival 2023 Pecahkan Rekor MURI Trackday Oleh Mobil Satu Jenis Terbanyak

Berita Utama

Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat Salurkan BLT DD Tahap 2

Berita Utama

Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Tenguyun Kota Tarakan

Berita Utama

Manager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Dan Ketua Spbun Sarkawi Nst Serakan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Di Suka Damai Ujung Batu

Berita Utama

Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi untuk Jaga Keamanan Daerah

Hukum dan Kriminal

Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gandeng Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Untuk Mewujudkan Pemilu Damai 2024

Berita Utama

Ada 8 Masalah Besar, Relawan Kaesang Nilai Depok Kota Tanpa Arah