LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 30 Juli 2022 - 05:33 WIB

Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi depan Pampek Acong di ruko Blok C No.52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, pada Sabtu 23 Juli 2022.

“Tersangka yang ditangkap ada 3 orang, 1 dewasa R alias Merong (23) serta 2 lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Bupati Rohul H.Sukiman Hadiri Dan Teken MOU Bersama Kejati Riau

Lanjut Zulpan, ada 2 tersangka lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S dan BU.

“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.

“Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompknya karena mengejar salah satu pelaku inisial R alias Merong sehingga terjadi pergumulan saling bacok. Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku anak di bawah umur inisial D langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibawa oleh temannya ke RS Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS. Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.

Baca Juga :  Satu Anak Meninggal Dunia, Terindikasi Gagal Ginjal Akut

Dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh. Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh Tangerang.

Baca Juga :  Kirab Budaya Kembali Meriahkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Polda Metro Jaya Launching Nomor Hotline Pengaduan Penanganan Perkara

Berita Utama

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Bidhumas Polda Kalteng Tinjau Pos Pengamanan

Berita Utama

Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Putri Ariani

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

Berita Utama

Penilaian Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Propinsi Banten di Desa Mekarjaya Kecamatan Panongan 2022

Berita Utama

Wakil Walikota Secara Resmi Membuka Musda DPD LPM Kota Tangerang Dibogor