Sabtu, Juni 3, 2023
  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

by Redaksimkn
Juli 7, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Tangerang –  Lagi lagi Jajaran Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial KM dan WA asal Lampung Timur ternyata kerap mengancam korbannya dengan senjata api (Senpi).

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa saat melaksanakan pres release di Mapolsek Panongan.

Baca Juga :  Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Related posts

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Juni 3, 2023

Lambatnya Gerak Kemendagri Dalam Membuat Formulasi Pengangkatan Satpol PP Menjadi PNS, FKBPPPN Siap Demo Besar-Besaran

Juni 3, 2023

Romdhon mengatakan, “Kedua pelaku mengeluarkan senjata tersebut saat dalam keadaan kepepet. Dimana, aksinya mencuri motor diketahui oleh orang.”

“Pelaku menodongkan senjata apinya tersebut ke korban jika korban berteriak. Ketika korbannya sudah diam dan tidak meminta tolong, pelaku langsung membawa kabur motor korbannya,” katanya, Kamis (7/7).

Baca Juga :  Kota Tangerang Akan Berulang Tahun Yang ke-30, Fauzan Mengharapkan Adanya Perbaikan Pelayanan Pemkot Kepada Masyarakat

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Romdhon, petugas tidak menemukan senjata api yang kerap digunakan kedua tersangka saat beraksi.

“Dari keterangan kedua tersangka, senjata tersebut sedang di titipkan ke seseorang berinisial FE yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.

Diketahui, salah satu tersangka berinisial KM merupakan residivis kasus yang sama dan mendapatkan vonis 3 tahun dari Pengadilan Sukadana Lampung.

Baca Juga :  Ketua KADIN Terpilih H.Zulkarnain SE, Kabid Usaha dan Dana:Komit Lebih Bersinergi Untuk Pemulihan Ekonomi Dampak COVID-19

(Erwin)

Previous Post

Detail, Gus Men Pastikan Seluruh Jemaah Berangkat ke Arafah

Next Post

Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Next Post
Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

POPULAR NEWS

  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3  P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 2 Bantul Sukses Gelar Carnaval Panen Karya Projek#3 di Jalan Maliboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rafiqah Hurairi, SPd,MPd. Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Membantu Adeknya Dapat Musibah Kecelakaan Lalin Hingga Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In