DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 19 September 2022 - 05:33 WIB

Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com,- Lebak-Gara-gara Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku.

Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/2022), Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” Ujar Malik, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Polsek Sragi Ringkus Lima Pelaku Maling Udang Di Tambak

“Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pemanggilan Saksi Kasus Penganiayaan Wartawati di Polsek Cakung Jakarta Timur

Berita Utama

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia Berhasil di Tangkap Polsek Natar

Berita Utama

Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Berita Utama

Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Berita Utama

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug