LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 19 September 2022 - 05:33 WIB

Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com,- Lebak-Gara-gara Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku.

Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/2022), Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” Ujar Malik, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

“Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya

Baca Juga :  Disoal Pembangunan Tak Jelas di Depan Balai Desa Manding Laok, Jawaban Kades Dan Perkerja Simpangsiur

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Berita Utama

Seorang Ayah di Ujung Batu Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

Hukum dan Kriminal

Kapolsek Indrapura Mengamankan Pelaku Pembongkar Toko Terjerat Pasal 363 KUHP

Hukum dan Kriminal

24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Berita Utama

Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Hukum dan Kriminal

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal