LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 14:46 WIB

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mediakompasnews.com – Sumenep –
Hendak transaksi narkotika jenis sabu, Ramli (37) warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Rubaru sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu, 14/09/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH., Menceritakan bahwa penangkapan terhadap Ramli berawal ketika anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya itu tepatnya di Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Mantap, Pelaku Judi Online Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Lebak

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara inten sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, dan pada hari Rabu tanggal (14/09) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka’’, Katanya

Dari hasil penggeledahan yang disertai penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram, dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, serta satu (1) buah Handphone merk VIVO 1802.

Baca Juga :  Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka tidak mengakui tentang keberadaan barang bukti tersebut adalah miliknya.” Tuturnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Hukum dan Kriminal

Korban Pencabulan Hilang Secara Mendadak dan Menjadi Tanda Tanya Besar

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Berita Utama

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Berita Utama

Dalam Waktu Singkat; Polsek Ramba Samo Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Uang, Pelaku Diamankan Di Jambi.

Hukum dan Kriminal

Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak