DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 14:46 WIB

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mediakompasnews.comSumenep
Hendak transaksi narkotika jenis sabu, Ramli (37) warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Rubaru sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu, 14/09/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH., Menceritakan bahwa penangkapan terhadap Ramli berawal ketika anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya itu tepatnya di Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara inten sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, dan pada hari Rabu tanggal (14/09) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka’’, Katanya

Dari hasil penggeledahan yang disertai penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram, dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, serta satu (1) buah Handphone merk VIVO 1802.

Baca Juga :  Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka tidak mengakui tentang keberadaan barang bukti tersebut adalah miliknya.” Tuturnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  Tim Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Batu Bara

Polres Sergei Minta, Cepat Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelepan

Berita Utama

Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Berita Utama

Ketua FWJI DPD Jabar Polisikan Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Hukum dan Kriminal

Tangerang Masih Rawan Begal !!!

Berita Utama

Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Aceh

Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam