LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 14:46 WIB

Mengelak Bawa Sabu, Warga Desa Rubaru Berhasil dibekuk Polsek Setempat

Mediakompasnews.comSumenep
Hendak transaksi narkotika jenis sabu, Ramli (37) warga Dusun Barak Saba Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berhasil dibekuk Polsek Rubaru sekitar pukul 17.30 Wib, Rabu, 14/09/2022.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH., Menceritakan bahwa penangkapan terhadap Ramli berawal ketika anggota Polsek Rubaru, Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukumnya itu tepatnya di Jalan Raya Banasare, Kecamatan Rubaru sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara inten sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat, dan pada hari Rabu tanggal (14/09) sekitar pukul 17.30 Wib, petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka’’, Katanya

Dari hasil penggeledahan yang disertai penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, 3 (tiga) buah pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, 0,33 gram, dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram, serta satu (1) buah Handphone merk VIVO 1802.

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

“Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu (1) pocket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, saat dilakukan interogasi, tersangka tidak mengakui tentang keberadaan barang bukti tersebut adalah miliknya.” Tuturnya.

Guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan

Baca Juga :  15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga

Hukum dan Kriminal

Ancam Warga, Seorang Pria di Sajira Tewas Dikeroyok masa

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangsel  Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Berita Utama

Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja, Diduga Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko

Berita Utama

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Hukum dan Kriminal

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado