DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 8 Desember 2022 - 10:38 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan montir bengkel dalam waktu kurang lebih 10 jam. Pelaku tersebut berinisial MRF (18) dan diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Fatahillah, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (7/12/2022) siang kira-kira pukul 12.10 WIB.

“Korbannya dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, pakaian, bendera, dan bambu,” kata Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga :  Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat MRF bersama 10 rekannya mendatangi lokasi yang berboncengan mengendarai lima unit sepeda motor. Mereka diduga hendak tawuran karena telah membawa senjata tajam dan bendera yang diikat di batang bambu.

Sehingga korban yang saat itu bekerja sebagai montir bengkel yang berada tak jauh dari rombongan tersebut langsung menyuruh untuk bubarkan. Pasalnya, korban menduga mereka hendak tawuran dan kelompok tersebut langsung pergi ke arah Sumber.

Baca Juga :  15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Namun, tak berapa lama kemudian kelompok tersebut kembali lagi dan salah satu di antaranya langsung turun dari sepeda motor sambil menenteng celurit di tangannya. Melihat hal tersebut, rekan korban yang merupakan pemilik bengkel langsung kabur.

“Korban yang masih berada di lokasi dihampiri MRF dan dibacok menggunakan celurit tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan MRF dalam waktu 10 jam setelah kejadian. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat tindak kejahatan, karena ada sanksi hukumnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

Berita Utama

Respon Cepat dari Amuk Warga, Patroli Unit Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Transaksi COD Hp Pakai Golok

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

Berita Utama

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Berita Utama

5 Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

Berita Utama

Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor