LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 14:21 WIB

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- – Jakarta -Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang remaja (14) yang dilakukan JS (51) warga Lumban Lobu, Porsea, Kabupaten Toba, menjadi atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak 13/02/23

Arist Merdeka Sirait putra Siantar asal Porsea ini segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.

Arist Merdeka menambahkan. Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan, saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba.

Baca Juga :  Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

“Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator Serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yamg mempunyai kewajiban untuk melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.

Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan 9terhadap anak 9dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Oleh Empat Oknum Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Arist mengatakan, untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gara Gara Membawa Sabu, Pemuda di Gelandang Polsek Katibung

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Hukum dan Kriminal

Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Di Tangkap Satresnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

Hukum dan Kriminal

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Hukum dan Kriminal

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu