DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 14:21 WIB

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- – Jakarta -Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang remaja (14) yang dilakukan JS (51) warga Lumban Lobu, Porsea, Kabupaten Toba, menjadi atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak 13/02/23

Arist Merdeka Sirait putra Siantar asal Porsea ini segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.

Arist Merdeka menambahkan. Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan, saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba.

Baca Juga :  Empat Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya

“Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.

Baca Juga :  Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yamg mempunyai kewajiban untuk melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.

Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan 9terhadap anak 9dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.

Baca Juga :  Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Gorontalo Siap Tertibkan PETI di Seluruh Wilayah

Arist mengatakan, untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Banten

Peredaran Narkoba Yang di Kendalikan Dalam Lapas Kelas IA Tangerang, Bukanlah Hal Yang Baru

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Hukum dan Kriminal

Maraknya Peredaran Sabu, Polres Sumenep berhasil Menangkap Warga Desa Palasa

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Banten

Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Hukum dan Kriminal

Polsek Pancoran Mengamankan 3 Pelajar Hendak Melakukan Tawuran

Berita Utama

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui