DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 30 Oktober 2022 - 11:19 WIB

Pengerusakan Lapak Dagangan, Kuasa Hukum dan Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan pengerusakan Lapak Jualan yang terjadi pada hari Minggu, 29 Oktober 2022 di jalan Komplek Departemen Agama RT 004 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang dilakukan “J” kini sudah dilaporkan Korban “R” didampingi Kuasa Hukumnya, Sapto Wibowo.S.SH dari “LAW FIRM SWS” ke Polda Metro Jaya.

Korban “R” melaporkan yang terduga “J” melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang dagangannya, karena korban mengajak bertemu dan bermusyawarah terhadap terduga tindak pidana pengerusakan yaitu “J” tidak mau bermusyawarah.

Korban “R” setelah berunding dengan Kuasa Hukumnya yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” Segera membuat laporan ke POLDA METRO JAYA pada pukul 00.50 WIB Tanggal 30 Oktober 2022.”, Ya saya sudah melaporkan saudara “J” ke Polda Metro Jaya”, ucap “R” kepada Media.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Pada Awak Media, korban “R” menjelaskan, bahwa terduga “J” merasa memiliki Hak lapak dagangannya karena awalnya terduga pengerusakan saudara “J” berdagang di luar lapaknya yang berada tepat di bawah tangga Gardu listrik PLN yang beralamat di Jl.komplek departemen agama RT.004 RW.003 Kelurahan Kedaung Kaliangke kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

“Sedangkan saya berjualan mulai dari tahun 1992 (30 Tahun) sejak Alm Ayah saya masih ada”, jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Baru di Lahirkan, ini Motifnya

“R” menambahkan, bahwa sebelum terjadinya tindak pidana pengerusakan terhadap barang dagangannya saudara “J” sempat bilang kalau saya harus segera mengeluarkan barang dagangannya kalau tidak! maka akan di keluarkan oleh terduga “J” .

“Pada saat saya sedang mengantar pesanan untuk pembeli, ketika pulang ke lokasi dagangan saya, kaget bahwa barang dagangan sudah porak – poranda sekitar pukul 17.15 WIB Tanggal 29 Oktober 2022”, papar “R”

Sementara itu Kuasa Hukum korban “R” yaitu Sapto Wibowo S, S.H. dari “LAW FIRM SWS” dan juga sebagai “Ketua Advokasi DPD MIO Indonesia (Media Independen Online Indonesia) Tangerang Selatan mengatakan, ini adalah suatu tindakan pidana dan terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan atas kejadian ini.

Baca Juga :  Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

“Terduga “J” saat di hubungi oleh saya yang bermaksud untuk bermusyawarah dan tabayun pada malam hari nya Tanggal 29 Oktober 2022 sehabis kejadian, terduga tindak pidana “J” mengatakan silahkan laporkan ke polisi saya tidak takut maka korban “R” dan Saya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke POLDA METRO JAYA”, ungkapnya.

Sapto Wibowo, sangat menyayangkan mengapa terduga pelaku dugaan tindak pidana pengerusakan tidak mau untuk tabayun dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik dan solusi.

“Bahkan malah menantang untuk melaporkan ke polisi”, tutupnya kepada awak media.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Diamankan Personil Polsek Bonaidarussalam

Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Terkesan Lamban Tangani Kasus Ijasah Palsu Kades Kangayan

Berita Utama

Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

Hukum dan Kriminal

Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Satreskoba Polres Sumenep Mulai Kembali Nunjukkan Taringnya: Pelaku Sabu (Senjata Biologis) dengan BB 47,39gram

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Berita Utama

Dua Maling Spesialis Rumah Kosong di Cipondoh Ditangkap Polisi

Berita Utama

Pengusaha Wifi Ilegal di Duga Ancam Pengurus BK-LSM Lebak