Sabtu, Juli 19, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Admin4
Juni 27, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan, TNI/POLRI
0
0
SHARES
15
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul)

berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) pencurian Sepeda Unit Sepeda Motor Beat Street warna Silver BM 3880 MAB, Selasa (26/6/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.

Related posts

PT.Bintang Chip Peduli Siswa SD 01 Rangkasbitung

PT.Bintang Chip Peduli Siswa SD 01 Rangkasbitung

Juli 17, 2025
Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Juli 16, 2025

“Pencurian Sepeda Motor Beat Street warna Silver, dilaporkan 25 Juni 2024, sedangkan kejadiannya, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 20.30 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH.

Lanjut Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini, untuk Pelopor, berinsial BJS (49), Saksi O Br Siregar dan ES, sedangkan para Tersangka yakni, S alias J (43), MH (23), SU, HS (23) dan SL.

Baca Juga :  Hingga H-3, 233 Ribu Penumpang dan 51 Ribu Unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Pecandang RT 006 RW 003 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,” ucap AKP Buyung.

Dijelaskannya, Korban datang ke Polsek Kunto Darussalam melaporkan, peristiwa pencurian Sepeda Motor, dengan kronologis, pada Jum’at (21/6/2024) sekitar Pukul 18.00 Wib, BJS memarkirkan Sepeda Motornya, milik Pelapor di Teras Depan rumahnya dengan kondisi Stang terkunci.

“Kemudian, sekitar pukul 20.30 Wib, Pelapor keluar dari Rumah dengan tujuan ingin memasukkan Sepeda Motor ke dalam Rumah,” ungkapnya.

Namun, pada saat itu, Sepeda Motor Pelapor sudah tidak ada lagi di Teras Rumahnya. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.

“Sehingga, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RI 

Setelah, menerima laporan Polisi pencurian Sepeda Motor tersebut, Kapolsek Kunto Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, tepatnya pada Selasa (25/6/2024), Kanit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat Sepeda Motor yang hilang tersebut, terlihat di Seputaran Desa Kembang Damai, digunakan S Als J.

“Kemudian, Polisi mencari keberadaan S dan menemukannya di Rumahnya bersama HS,” ujarnya.

Pada saat itu S mengakui telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama rekannya, MH alias R, dibantu HS alias H. Kemudian Polisi mencari keberadaan MH dan menemukannya.

Saat itu menanyakan kepada S, keberadaan Sepeda Motor tersebut pada saat dijawab telah diberikan kepada SU dan SL. Lalu Polisi mencari keberadaan, ke Duanya menemukannya berikut Sepeda Motor.

Baca Juga :  Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan Anak Pertama Pasangan Ananda Nelvi Susanti&Rizki Hidayat

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

“Atas perbuatan para Pelaku S dan MH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo 363 ayat 2 KUH Pidana, HS dijerat dengan Pasal 363 jo 55 KUHP, kemudian SL dan SU dipersangkakan dengan Pasal 480 KUH Pidana,” tegas Kapolsek

“Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa Satu Lembar STNK Asli Sepeda Motor Beat Street BM BM 3880 MAB, Satu Kunci Kontak Asli Kendaraan Sepeda Motor Supra Beat Street dan Satu Unit Sepeda Motor,” rinci AKP Buyung.

Ditambahkannya, saat ini, Personil Polsek Kuntodarussalam, tengah melengkapi Mindik Sidik dan mengirim Berkas Perkara Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Kejaksaan Negeri Rohul.

(Humas Polres Rohul)

Previous Post

Lawan Narkoba, Pemkab dan Masyarakat Wujudkan Kabupaten Tegal Bebas Narkoba

Next Post

Kecamatan Tangerang Buka Dapur PKK, Dalam Rangka HKG Ke – 52

Next Post
Kecamatan Tangerang Buka Dapur PKK, Dalam Rangka HKG Ke – 52

Kecamatan Tangerang Buka Dapur PKK, Dalam Rangka HKG Ke - 52

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In