LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 8 Desember 2022 - 08:54 WIB

Ratusan Miras Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cirebon

Mediakompasnews.Com – CIREBON – Menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Rabu siang tadi, (7/12/2022). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Talun, Kabupaten Cirebon.

Hal itu, diungkap oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dadang Garnadi. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Ia sengaja menyasar miras, karena gangguan kamtibmas biasa dimulai dari pengaruh miras. Oleh karenanya, agar perayaan Natal dan malam tahun baru nanti aman dan kondusif, pihaknya sasaran penjual miras di wilayah hukumnya.

“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Talun. Anggota kami tadi, berhasil mengamankan 120 botol miras pabrikan dari berbagai merk dan 140 botol miras tradisional jenis ciu,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba. Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat mengaku, untuk razia miras menjelang Natal dan tahun baru rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan miras.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya

“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi,” imbuhnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

Berita Utama

Satuan Narkoba Polres Madina Berhasil Amankan 3 Pemuda Sumbar Saat Bawa Ganja 47 Kg

Berita Utama

Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

Hukum dan Kriminal

Pembangunan TPT Dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan Dengan Lancar

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Korban Pencabulan Hilang Secara Mendadak dan Menjadi Tanda Tanya Besar

Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Harapan Diamankan Polsek Merbau Mataram

Hukum dan Kriminal

Diduga Syarat Penyimpangan, Bumdes Banteng Jaya Desa Bandar Tengah Terus Disoal