LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:11 WIB

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumahnya. Rabu, 13/07/2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Di Undang Ke Istana Merdeka Upacara HUT RI: Lurah Teladan Sebagai Motivasi Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan kedapatan dua pria sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya

Dari kedua tersangka disita beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan bening dan pipet kaca.

Baca Juga :  5 Orang Pengurus DPC SPRI Rohul Lulus Uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Serta, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 2 (dua) unit HP merk berbeda yakni Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH.,S.I.K.,MH. Pimpin Sertijab Satu Kasat dan Tiga Kapolsek

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tutupnya.

(Arul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lantaran Tak Ada Papan Pemberitahuan, Mobil Minibus Amblas Saat Hujan Lebat

Batu Bara

Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Bahas RPIK Tahun 2023-2024

Berita Utama

Danrem 064/MY Babinsa Tidak Boleh Ketinggalan Teknologi

Berita Utama

Disidak Inspektur Wilayah Kemenkumham, Lapas Rangkasbitung Dapat Pujian

Berita Utama

Ibu Iriana dan Ibu Wury Hadiri Penguatan Karakter PAUD di Tangerang

Berita Utama

Jelang Kapolda Cup Tahun 2023, Polresta Palangka Raya Persiapkan Tim Bela Diri Polri

Berita Utama

Kesiapan Satuan Pengamanan Polsek Pulaulaut Barat, Ngamankan Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024

Berita Utama

Kasrem 064/MY Hadiri Musyawarah Daerah X Generasi Muda FKPPI Banten