LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:11 WIB

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumahnya. Rabu, 13/07/2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Adakan Pelatihan Aktivis PATBM

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan kedapatan dua pria sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya

Dari kedua tersangka disita beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan bening dan pipet kaca.

Baca Juga :  Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Serta, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 2 (dua) unit HP merk berbeda yakni Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tutupnya.

(Arul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Hadiri Pembukaan, Pleno, dan Retreat KTT ASEAN

Banten

Pemerintah Kota Tangerang Sediakan 1.725 Lowongan Pekerjaan (Loker) Dalam Job Fair

Berita Utama

Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemuda Pancasila Bersama KADIN Indonesia Kembangkan Seribu Warung Pancasila

Berita Utama

Dirut PTPN 5 Jatmiko K SantosaTebar 18 Ribu Benih Ikan di Sungai Rokan Pelayangan Sangkir

Berita Utama

Pemkab Sumenep Gelar Road Race & Supermoto Open Championship 2022, Cara Nyata Pulihkan Perekonomian Rakyat

Berita Utama

Bupati Zahir Resmikan RSU Bidadari, Tepati Janji Hadirkan Rumah Sakit Canggih

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Pimpin Acara Korps Raport Perwira BP Dan Korps Raport Pelaporan Pindah Satuan Anggota Kodim 0414/Belitung.