DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Jumat, 15 Juli 2022 - 02:11 WIB

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan Abdullah (48) dan Firdaus (34) keduanya Warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep. Setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumahnya. Rabu, 13/07/2022.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat pesta sabu sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Lebak 194 Gedung Galery Sentral Lebak (GSL) UMKM TANGGUH Dalam Festival Ciujung-Ciberang

Mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan kedapatan dua pria sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. sekitar pukul 20.00 Wib. Jelasnya

Dari kedua tersangka disita beberapa barang bukti diantaranya ; 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan bening dan pipet kaca.

Baca Juga :  Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan Buka Secara Resmi Turnamen HPRS Cup V Tahun 2023

Serta, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 2 (dua) unit HP merk berbeda yakni Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merk Oppo warna hitam bersilikon.

Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bentuk Generasi Hamilul Qur'an, TPQ Masjid Al-Firdaus Adakan Program Rutin Maghrib Mengaji

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Tutupnya.

(Arul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Berita Utama

Ada Apa Danrem 064/MY Kunjungi Kejati Banten

Berita Utama

Gesa Realisasi APBD dan Komitmen P3DN, Upaya Gubernur Ansar Capai Peringkat Tertinggi Nasional

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidak Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Berita Utama

Kelurahan Cimone Lolos Ke Final Liga Tarkam Piala Walikota

Berita Utama

Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Bandar Lampung

Peduli Seni Budaya Dalam Perkembangan Zaman, Bentuk Wadah Peguyuban Mekar Budaya Seni

Berita Utama

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH.,S.I.K.,MH. Pimpin Sertijab Satu Kasat dan Tiga Kapolsek