DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 01:39 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pencabulan Anak dibawah Umur di Tahan Polres Cirebon Kota

Media kompas news.Com – Cirebon – Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakukan Tersangka “TRS ” terhadap Korban “KSH” (12) pada sekitar Bulan Juli lalu kini Pada Rabu (28/09/02022) dilakukan BAP yang kedua terhadap Korban di PPA Polres Cirebon Kota.

Ditemui usai dampingi korban,Tim Advocat korban,”SWS LAW FARM” Sapto Wibowo, S.SH mengatakan, terimakasih kepada PPA Polres Cirebon Kota yang sudah bekerja Profesional.

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

“Alhamdulilah Pelaku sudah ditangkap satu orang dan yang diduga turut serta dalam Pencabulan masih didalami pihak Polres Cirebon Kota”, paparnya.

Menurutnya, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak kenal, korban berumur 12 tahun sedangkan pelaku berumur 18 tahun namun mereka satu Kampung.

“Kronologisnya korban sedang bermain tiba-tiba dihubungi tersangka dan mengajak korban yang diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi pinggir kali belakang Sekolah Dasar (SD) Larangan”, tuturnya.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Sapto Wibowo, S.SH menambahkan, dalam kasus ini kita serahkan kepada PPA Polres Cirebon Kota,

“Karena saya yakin PPA Polres Cirebon Kota akan bekerja secara Profesional”,

“Pelaku berumur 18 tahun 6 bulan sehingga menurut pasal 32 UU 11 tahun 2012 dalam sistem peradilan pidana anak, umur anak 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka dengan ancaman hukumannya 7 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera,SIK.MH mengatakan, Proses penyidikan masih berlangsung, kami sedang mendalami peran saksi “A”, apabila peran saksi “A” memenuhi unsur pasal persangkaan, maka penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka.

“Penyidikan dilakukan sesuai prosedur, tidak perlu kawatir, kami akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional untuk memberikan kepastian Hukum”, jelas Kasat melalui WhatshApnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viral, Pelaku pencurian Di Mall Puri di Kembangan Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Waowww Keren…. Polsek Indrapura Dalam Jangka Waktu 1 Hari Mengamankan 3 Orang Penjahat Narkotika

Berita Utama

Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

Berita Utama

Korban Penipuan Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota yang Terkesan Lamban

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Peredaran Sabu Semakin Merajalela, Tiga Warga Desa Berhasil Diamankan Polisi