LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 September 2022 - 01:39 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pencabulan Anak dibawah Umur di Tahan Polres Cirebon Kota

Media kompas news.Com – Cirebon – Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakukan Tersangka “TRS ” terhadap Korban “KSH” (12) pada sekitar Bulan Juli lalu kini Pada Rabu (28/09/02022) dilakukan BAP yang kedua terhadap Korban di PPA Polres Cirebon Kota.

Ditemui usai dampingi korban,Tim Advocat korban,”SWS LAW FARM” Sapto Wibowo, S.SH mengatakan, terimakasih kepada PPA Polres Cirebon Kota yang sudah bekerja Profesional.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres KotabaruTangkap Pengedar Sabu

“Alhamdulilah Pelaku sudah ditangkap satu orang dan yang diduga turut serta dalam Pencabulan masih didalami pihak Polres Cirebon Kota”, paparnya.

Menurutnya, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak kenal, korban berumur 12 tahun sedangkan pelaku berumur 18 tahun namun mereka satu Kampung.

“Kronologisnya korban sedang bermain tiba-tiba dihubungi tersangka dan mengajak korban yang diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi pinggir kali belakang Sekolah Dasar (SD) Larangan”, tuturnya.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Polsek Sragi Ringkus Lima Pelaku Maling Udang Di Tambak

Sapto Wibowo, S.SH menambahkan, dalam kasus ini kita serahkan kepada PPA Polres Cirebon Kota,

“Karena saya yakin PPA Polres Cirebon Kota akan bekerja secara Profesional”,

“Pelaku berumur 18 tahun 6 bulan sehingga menurut pasal 32 UU 11 tahun 2012 dalam sistem peradilan pidana anak, umur anak 14 (empat belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana maka dengan ancaman hukumannya 7 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Biaya Sewa Internet Diskominfo Kepri Anggarannya Diduga Di-mark up

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera,SIK.MH mengatakan, Proses penyidikan masih berlangsung, kami sedang mendalami peran saksi “A”, apabila peran saksi “A” memenuhi unsur pasal persangkaan, maka penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka.

“Penyidikan dilakukan sesuai prosedur, tidak perlu kawatir, kami akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional untuk memberikan kepastian Hukum”, jelas Kasat melalui WhatshApnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Hukum dan Kriminal

Menjalani Proses Hukum, Seorang Tahanan Menikahkan Anaknya Di Mapolres Ketapang

Berita Utama

Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Berita Utama

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Hukum dan Kriminal

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

Berita Utama

Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering

Berita Utama

Luar Biasa..! Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Moto Diburu Personil Polsek Bonaidarussalam Sampai ke Kota Dumai

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul