LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga pelaku Pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu] buah Gunting, 1 [ Satu] buah Gergaji Besi, 1 [ Satu] buah Pacul belencong.

Baca Juga :  Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,
“Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak,” Ujar Andi. Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

“Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban PT. Inforte mengalami kerugian Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah),” tambah Andi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,”tukasnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Berita Utama

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

Hukum dan Kriminal

Dalam kurung waktu 1 Bulan, 36 Orang Pengedar Narkoba diringkus Polres Metro Jakpus

Hukum dan Kriminal

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Berita Utama

Jalankan Amana Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Hukum dan Kriminal

Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin