DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 3 Oktober 2022 - 13:45 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Tiang Besi milik PT. Iforte berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membengkuk Tiga pelaku Pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH pada Minggu (2/10/2022) berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 (Enam belas) Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter , 1 [ Satu] buah Gunting, 1 [ Satu] buah Gergaji Besi, 1 [ Satu] buah Pacul belencong.

Baca Juga :  Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi EKA, S.T.K.,SIK mengatakan,
“Ya Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap tindak Pidana Pencurian Tiang Besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana Kabupaten Lebak,” Ujar Andi. Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

“Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M. Hazali Alfian,SH meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) pukul 04.30 Wib dan Petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban PT. Inforte mengalami kerugian Rp. 19.200.000 (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah),” tambah Andi.

Baca Juga :  Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,”tukasnya.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Urungkan Diri Cukur Rambut, Pemuda Diamankan Polsek Jati Agung

Berita Utama

Polresta Metro Jakarta Barat Amankan Dua Orang Pemalak Sopir Travel Asal Cilacap

Hukum dan Kriminal

Polsek Cikande Polres Serang Amankan Pelaku Modus Ganjal ATM

Berita Utama

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Hukum dan Kriminal

Puluhan Tahun Kelola Lahan Perkebunan, Tiba-tiba Muncul Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Berita Utama

Akibat Cinta Segitiga, Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polres Sumenep

Hukum dan Kriminal

58 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Selatan