LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 25 Agustus 2022 - 05:19 WIB

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Regolius Hendro, membacakan Penetapan Penahanan, setelah Jaksa selesai bacakan dakwaan kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka) di PN Tangerang, Rabu (24/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Tomy dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Laka, Jaksa tidak melakukan penahanan sampai berkas perkara Regolius Hendro dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga :  Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalaiannya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat ketabrak dan mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.

Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.

Baca Juga :  Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Perkara kecelakaan lalu lintas ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.

Terbukti, Jaksa Angga dan Tomy, sebelum sidang di mulai sudah mempersiapkan Rompi Tahanan dan Pengawalan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang.

Jaksa Tomy yang dikonfirnasi selesai persidangan, apakah terdakwa sudah tahu kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing bahwa hakim akan melakukan penahan.

Baca Juga :  Tewasnya Warga Ancol Oleh Oknum Security Outsourcing, PT. PJA Angkat Bicara

Kuasa hukum terdawa Gregronius yang diminta tanggapanya atas penetapan penahanan kliennya yang diterapkan hakim di persidangan mengaku kaget.

“Kalau tahu mau di tahan ketika hakim menanyakan dakwaan apakah ada keberatan, pasti kita keberatan dan mengajukan eksefsi, ” katanya.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Batu Bara

BNN Kab Batu Bara Berhasil Ringkus Satu Bandar Sabu dan Dua Pengedar

Hukum dan Kriminal

Waowww Keren…. Polsek Indrapura Dalam Jangka Waktu 1 Hari Mengamankan 3 Orang Penjahat Narkotika

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Berita Utama

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg

Hukum dan Kriminal

Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Banten

Peredaran Narkoba Yang di Kendalikan Dalam Lapas Kelas IA Tangerang, Bukanlah Hal Yang Baru