DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 25 Agustus 2022 - 05:19 WIB

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Regolius Hendro, membacakan Penetapan Penahanan, setelah Jaksa selesai bacakan dakwaan kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka) di PN Tangerang, Rabu (24/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Tomy dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Laka, Jaksa tidak melakukan penahanan sampai berkas perkara Regolius Hendro dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga :  Polres Sumenep: Asmara Cinta Segitiga, Berakhir dengan Tragis

Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalaiannya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat ketabrak dan mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.

Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko

Perkara kecelakaan lalu lintas ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.

Terbukti, Jaksa Angga dan Tomy, sebelum sidang di mulai sudah mempersiapkan Rompi Tahanan dan Pengawalan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang.

Jaksa Tomy yang dikonfirnasi selesai persidangan, apakah terdakwa sudah tahu kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing bahwa hakim akan melakukan penahan.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan

Kuasa hukum terdawa Gregronius yang diminta tanggapanya atas penetapan penahanan kliennya yang diterapkan hakim di persidangan mengaku kaget.

“Kalau tahu mau di tahan ketika hakim menanyakan dakwaan apakah ada keberatan, pasti kita keberatan dan mengajukan eksefsi, ” katanya.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pencuri Sepada Motor Mengunakan Kunci Leter T di Rohul Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan di Polres Tangerang SelatanĀ 

Berita Utama

Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan

Berita Utama

Kadispenad: Kembali Ukir Prestasi Satgas Pamtas RI-MLY gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Berita Utama

Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Kepergok: Mobil Siaga Desa Lembung Timur Mengangkut Minyak Pertalite Bersubsidi. Ayah Kepala Desa Lembung Timur, Marah Marah

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo