LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 September 2022 - 12:38 WIB

Pria Berkumis Bersama Dua Ladies di Grebek Satpol PP di Kamar Kost Diduga Pesta Miras

Mediakompasnews.com – Sumenep – Diduga kurangnya pengawasan dari pemilik kost, satu pria dengan dua perempuan yang diduga sedang melakukan pesta minuman keras, di grebek Satpol PP Kota Sumenep, Madura Jawa Timur di dalam kamar kost. Jumat, 16/09/2022.

Dari hasil penggerebekan ketiga muda-mudi tersebut diantaranya bernama Ida asal Saronggi, Ica asal Pamekasan, Sementara pemuda berkumis asal Batang Batang.

Saat penggerebekan, Detikzone.net turut serta meliput secara langsung dalam kejadian tersebut, terdapat puluhan botol minuman keras berbagai merek, sedangkan wanita asal Saronggi yang bernama Ida masih dalam keadaan mandi basah.

Menurut pengakuan kepada petugas Satpol PP si pria berkumis asal Batang batang ini mengaku bahwa perempuan yang menjadi temannya di dalam kamar kost tersebut adalah saudara sepupunya.

Baca Juga :  Modus dengan Surat Rekomendasi dari Desa untuk Petani, Disalahgunakan

Sementara, si perempuan mengaku sebatas teman setelah diinterogasi oleh pihak Satpol PP. Jum’at (16/9).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Sumenep, Fajar Santoso, S. Pd, M. Si, MM mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan saat mendapat laporan dari masyarakat.

“Itu tadi yang dari Saronggi namanya Ida, satunya Ica asal Pamekasan, dan pria nya dari Batang Batang. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi bahwa miras tidak terjadi waktu dalam melakukan penggerebekan,” Ujar Fajar Santoso selaku Kabid Trantibum Satpol PP Sumenep.

Menurut penuturan Fajar, pesta miras tersebut dilakukan pada empat hari yang lalu dan botol-botol miras itu adalah bekas.

“Jadi, karena saya tidak melihat langsung dan hanya melalui bukti-bukti tidak langsung, dan yang bersangkutan terbilang remaja maka kami lakukan pembinaan dan dijemput oleh keluarga masing-masing. Nah, karena Ica tidak punya keluarga dan posisi bertamu ke Ida, maka keluarga Ida bertanggung jawab untuk membawa Ica bersama keluarganya ke Saronggi,” Jelas Fajar Santoso.

Baca Juga :  Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pihaknya sempat berencana untuk membawa ketiganya ke Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, akan tetapi Kabid Fajar berdalih bahwa Dinsos sudah kehabisan anggaran.

“Awalnya, memang kita mau melakukan tindakan, tindakannya untuk dibawa ke Dinas Sosial. akan tetapi tidak memungkinkan karena dinas sosial keterbatasan anggaran. tidak mungkin jika dari Kabupaten lain akan dikirim karena anggarannya tidak ada sudah,” tutur dia seakan memastikan.

Kabid Fajar juga berdalih mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gerak Cepat Tangani Adanya BBM Berisi Air

“Oleh karenanya, kami mengambil jalan tengah, Ica tetap dipulangkan setelah kami melakukan pembinaan dan menulis surat pernyataan bahwa tidak akan berbuat pesta miras kembali. Dan kami tidak melarang apa yang dilakukan seperti menjadi pemandu lagu karena memang pekerjaannya. Namun kita membuat pernyataan kepada ketiganya untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi. Dan sekarang sudah proses penyerahan dari Satpol PP kepada keluarga,” tandasnya.

Namun penyataan Kabid Fajar berbanding terbalik 180 derajat dari informan terpercaya media ini yang menyebut bahwa pemulangan ketiganya itu dijemput oleh Oknum LSM.

“Ketiganya itu di jemput oleh Oknum LSM. Katanya sih yang pegang Polres dan Pemkab. Keluarganya itu tidak ada yang tahu,” Pungkas sumber informasi
( Hairul )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Kunto Darussalam Gencar Berantas Narkoba, Dua Penikmat Sabu Diringkus

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Montir Bengkel Dalam Waktu 10 Jam

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Kades Desa Palokloan Diduga Gelapkan Pajak DD& ADD

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus 1.590 Butir Ekstacy

Hukum dan Kriminal

Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga