Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara- Satreskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, meringkus tiga tersangka narkoba, dengan di tiga lokasi yang berbeda juga terpisah, yang mana, diantaranya satu orang wanita muda, di kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Selasa, 13/06/2023.
Adapun dengan waktu yang berbeda juga lokasi yang berbeda pula, dalam jangka waktu 1 hari, Polsek Indrapura melalui Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH. Telah mengamankan 3 orang pelaku kejahatan narkoba, yaitu diantaranya adalah, YA (17), DS (52), AM (19).
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Jimmy Rianto Sitorus mengatakan, “tersangka yang diamankan masing-masing, YA (17) warga Kecamatan Sei Suka, dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam kemasan kotak rokok”.
Tersangka YS ditangkap Selasa siang di Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih, ketika menunggu seorang pembeli.
Di tempat terpisah, petugas menciduk tersangka seorang perempuan berinsial AYU (19), warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, dari tangan perempuan ini diamankan 3 paket kecil sabu-sabu, 1 paket besar sabu-sabu dan 2 paket kecil sabu-sabu, plus 1 timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap.
Pada hari yang sama sekira pukul 17.OO WIB, tim Polsek Indrapura membekuk tersangka Dedi Supriadi alias Turjek alias Juragan (52), warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih.
Dari tangan pria ini diamankan 1 paket besar sabu-sabu, 2 paket sedang sabu dan 2 paket kecil sabu-sabu sebagai barang bukti.
Dalam penyergapan di salah satu pondok di pinggir sungai, tersangka Juragan mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Namun upaya tersangka Juragan gagal dan berhasil diamankan bersama barang bukti kejahatan. (Albs70)