LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:49 WIB

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Bapenda Kota Tangerang Menginformasikan Wajib Pajak Segera Membayar PBB- P2 Sebelum Jatuh Tempo

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

PAD Rp150 Miliar Ditargetkan, Samsat Genjot Layanan Pajak

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Laksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023

Berita Utama

Hasil Rapat Paleno DPT,  Daftar Pemilih Tetap Desa Pasirtanjung Disepakati Oleh 3 Calon

Berita Utama

KJK Tangerang Raya Gelar Syukuran Kantor Sekretariat Bersama dan Basecam

Berita Utama

Menparekraf RI Sandiaga Uno Kunjungi Pantai Minang Rua Desa Kelawi

TNI/POLRI

Bakti Kami Untuk Papua, Satgas Yonif 511/DY Atasi Kesulitan Warga dan Memperlancar Akses Perekonomian Warga

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Berencana Berhasil Diamankan di Polres Tangerang Selatan 

Berita Utama

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas