LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:49 WIB

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Kompol Muslim Diangkat Menjadi Dit Bikmas Polda Riau,Ini Sosok Penggantinya Sebagai Kapolsek Ujungbatu

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Longsor di Jalan Raya Malang - Lumajang KM 55 Piket Nol Menutup Separuh Ruas Jalan

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Turki dan Suriah Sambut Baik Dukungan Kemanusiaan dari Indonesia

Berita Utama

Ketua DPD RJN ; Soal Pemberitaan Dugaan Pungli Dana BLT BBM Di Desa Cikiruh Wetan Cara Konfrontir Kurang Tepat

TNI/POLRI

Kasal di Tengah Insan Pers Pada Peringatan Hari Pers Nasional

Berita Utama

Pemerintah Desa Sampanahan Hilir Salurkan Pembagian Bahan Bangunan dari Ibu Surya Hanura

Berita Utama

H20 Demineral Melakukan Kegiatan Jumat Barkah Yang Pertama Kali Sebagai Bentuk Syukur

Berita Utama

Ada Apa, Polres Metro Jakarta Barat Menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Siagakan Posko Penanggulangan Bencana di Wilayah Rawan

Berita Utama

Hari Ketiga di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Tinjau RSUD Komodo